Wako AJB Sampaikan 3 Ranperda ke Dewan

SUARA SUNGAIPENUH – Walikota H.Asafri Jaya Bakri (AJB) menyampaikan 3 (tiga) Ranperda Kota Sungai Penuh pada sidang paripurna DPRD, Senin (1/3/2021).

3 Ranperda tersebut yakni, Ranperda tentang Badan Usaha Milik Desa, Ranperda tentang penyelenggaraan cadangan pangan dan Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Sungai Penuh nomor 2 tahun 2010 tentang nama-nama ruas jalan dalam Kota Sungai Penuh.

Baca Juga :  Keberangkatan Ratusan Calon Jamaah Haji Sarolangun Terancam Batal

Wako AJB dalam pidato pengantar pada sidang paripurna menyatakan, Ranperda diperlukan untuk terlaksananya penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga :  Ustadz H. Andre Terpilih Aklamasi Dalam Musda ke V BKPRMI

Sebab itu perlu memiliki peraturan daerah sebagai payung hukum dan landasan agar nantinya kegiatan yang dilaksanakan dapat terarah dan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Sandiaga Siap Perjuangkan Lapangan Kerja Penyandang Disabilitas

Usai penyampaian pidato pengantar Walikota, dilakukan penyerahan 3 ranperda untuk dilakukan pembahasan ditingkat dewan. (*/Ndy)