SUARA BUNGO – Pemerintah Kabupaten Bungo telah sepakat bersama instansi terkait untuk memberikan sanksi terkait menegakkan kedisiplinan protokol kesehatan covid-19. Hal dikatakan Bupati saat usai upacara pencanangan, sosialisasi dan operasi Yustisi penerapan protokol kesehatan covid-19, Kamis (17/09/2020).
Adapun sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker di tempat umum akan mendapatkan teguran, baik itu berupa lisan maupun tulisan. Bukan hanya itu saja, sanksi sosial bahkan dikenakan denda sebesar Rp50 ribu.
Penegakan kedisiplinan ini telah diatur dalam Perbub nomor 41 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol keseahatan.
Untuk itu, dihimbau masyarakat Bungo agar dapat mematuhi protokol kesehatan, jika tidak ingin mendapatkan sanksi yang telah dituangkan dalam peraturan Bupati.
Hal ini disampaikan Bupati Bungo, H. Mashuri kepada awak media usai menghadiri upacara deklarasi penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian virus covid-19, yang bertempat di halaman Rumah Dinas Bupati.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bungo agar dapat mematuhi protokol kesehatan. Biasakan memakai masker, cuci tangan dan atur jarak,” himbau Bupati Mashuri.
Lanjut Mashuri, dalam kurung waktu satu minggu kedepan, akan dilakukan sosialisasi, terkait sanksi-sanksi yang telah tertuang dalam Perbub nomor 41 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol keseahatan.
“Insya allah, satu minggu kedepan tim gugus tugas covid-19 bersama instansi terkait akan turun langsung mensosialisasikan Perbup ini,” jelas Bupati Mashuri.
“Mari sama-sama kita putuskan mata rantai penyebaran virus corona ini, dan kita harus patuhi protokol kesehan,” pungkasnya.
Tampak hadir dalam Apel tersebut, Unsur Forkompimda Bungo, Kepala OPD, tokoh Agama, dan para tamu undangan lainnya. (Oni)











