Ditengah Penyebaran Covid-19, Gubernur Jambi Kembali Lantik Sudirman Sebagai Pj Sekda

SUARA JAMBI – Rabu (22/4/2020), Kepala Biro Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Provinsi Jambi, Johansyah menyampaikan, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Muhammad Tito Karnavian telah menyetujui perpanjangan masa jabatan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Jambi.

Johansyah menjelaskan, berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, dalam pasal 5 ayat (1) dinyatakan, Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mengangkat penjabat sekretaris daerah provinsi untuk melaksanakan tugas sekretaris daerah provinsi setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

Baca Juga :  Johansyah: 6.560 Dosis Vaksin Covid-19 Didistribusikan Ke Batanghari Dan Tanjabtim
Baca Juga :  Pj Gubernur Hari Nur Cahya Murni Tinjau Logistik KPU Untuk PSU

Dalam pasal 5 ayat (3), lanjut Johansyah, masa jabatan penjabat sekretaris daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 6 (enam) bulan dalam hal sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas atau paling lama 3 (tiga) bulan dalam hal terjadi kekosongan sekretaris daerah.

Baca Juga :  Haroen Saad Tutup Usia, Gubernur Jambi Turut Berduka

“Mengacu pada persetujuan Menteri Dalam Negeri, maka, Kamis (23/4/2020), jam 09.00 Wib, Gubernur Jambi Fachrori Umar akan melantik kembali Sudirman sebagai Pj Sekda Provinsi Jambi, untuk perpanjangan masa jabatan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Jambi,” tutur Johansyah. (Zal)