Kantor Dinas Perkim di Geledah Penyidik Kejari, Sejumlah Dokumen Disita

SUARA SUNGAI PENUH – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh melakukan pengeledahan Kantor Dinas Perkim Kota Sungai Penuh, yang terletak di Desa Koto Lebu Kecamatan Pondok Tinggi, Rabu (22/04/2020).

Pengeledahan kantor Dinas Perkim Kota Sungai Penuh ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Perkim Sungai Penuh tahun anggaran tahun 2017, 2018 dan 2019 yang sedang ditangani oleh Kejari Sungai Penuh.

Pantauan di kantor Dinas Perkim Sungai Penuh, terlihat tim penyidik dari Kejaksaan Negeri yang memakai rompi Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi, mengambil dan mengamankan beberapa dokumen. Petugas terlihat mengambil berkas yang diperlukan oleh penyidik. Pengeledahan ini juga dikawal oleh anggota Kepolisian dari polres Kerinci.

Baca Juga :  Penyataan Ahmadi Zubir “Pengangguran Itu Preman” Dikecam, Warga: Kami Pengangguran, Tapi Kami Bukan Preman

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Sudarmanto dikonfirmasi membenarkan tim penyidik Kejari Sungai Penuh melakukan pengeledahan kantor Parkim Sungai Penuh. Ia menjelaskan pengeledahan mulai dilakukan sekitar pukul 09.30 sampai 12.00 Wib.

Baca Juga :  dr. Bambang Hermanto : Kita Telah Siagakan Dokter Spesialis dan Ratusan Tenaga Medis Untuk Tangani Pasien Covid-19

“Ya, memang benar, kita penyidik kejari Sungai Penuh telah melakukan pengeledahan Dinas Perkim tadi, ini untuk menyita dokumen terhadap dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Perkim dan Perumahan Sungai Penuh tahun anggaran tahun 2017, 2018 dan 2019,” jelasnya tanpa merinci lebih dalam.

Sementara itu, Kepala Dinas Perkim Sungai Penuh, Nasrun saat dikonfirmasi, membenarkan hal tersebut. Cuma ia enggan berkomentar banyak terkait kasus apa sehingga pengeledahan dilakukan oleh Kejaksaan.

Baca Juga :  Perkuat Kemitraan, Kapolres Bungo AKBP Singgih Hermawan, S.I.K., M.A.P Silaturahmi ke Kantor BungoTV

“Ya, benar ada pengeledahan, tapi dokumen apa yang diambil dan terkait dengan kasus apa saya kurang tahu,” jelasnya.

Untuk diketahui, belum lama ini penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh telah memanggil sejumlah orang untuk dimintai keterangan terkait dengan kasus dugaan tahun anggaran tahun 2017, 2018 dan 2019. (ndy)