Wako AJB Minta Perbankan Beri Penangguhan Pembayaran Cicilan Kredit UMKM

SUARA SUNGAI PENUH – Walikota Sungai Penuh Asafri Jaya Bakri (AJB), kembali mengeluarkan kebijakan terkait langkah penanganan penyebaran Covid-19, sekaligus penanganan Dampak Sosial Ekonomi untuk warga Kota Sungai Penuh.

Kali ini melalui surat Walikota Sungai Penuh nomor : 500/151/Setda.Ekobang-2/IV/2020

Baca Juga :  Libur Bukan Penghalang, Bupati Monadi Pimpin Rapat Strategis Capai Surplus 100 Ribu Ton Beras

Pemerintah Sungai penuh mengajukan kebijakan penangguhan pembayaran cicilan kredit bagi para debitur yang terkena dampak Covid 19, termasuk debitur Usaha Mikro , Kecil dan Menengah (UMKM).

Surat Permohonan Restrukturisasi kredit/pembiayaan tersebut ditujukan kepada pimpinan perbankan dan lembaga keuangan non bank lainnya di Kota Sungai Penuh.

Baca Juga :  Kota Sungai Penuh tetapkan Siaga Darurat Bencana Alam Covid-19

Kabag Humas dan Protokoler Setda kota Sungai Penuh, Zamri Sidik membenarkan bahwa Walikota Sungai Penuh telah mengajukan penangguhan pembayaran cicilan kredit bagi UMKM kepada pihak perbankan dan lembaga keuangan lainnya, untuk mengurangi beban masyarakat ditengah menghadapi Pandemi Virus corona.

Baca Juga :  Susun Jadwal Kegiatan, DPRD Sungaipenuh Gelar Rapat Bamus

”Ya…hari ini, Rabu (15/04/2020) Walikota Sungai Penuh telah mengeluarkan kebijakan untuk membantu para UMKM yang terdampak Corona, untuk penundaan pembayaran kredit,” ucap Zamri. (ndy)