SUARA BUNGO – Polemik terkait izin Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 24.372.21, SKB, Kelurahan Sungai Binjai, kecamatan Bathin III, kabupaten Bungo terus bergulir.
Pihak Dinas Pelayanan Modal dan Perizinan Satu Pintu kabupaten Bungo, sampai kini tidak bisa memproses Surat Izin Tempat Usaha (SITU) sehingga pihak SPBU tidak mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB).
Kabid Pelayanan Perizinan, M. Fathoni, mengatakan, pihak SPBU sudah datang ke kantornya untuk memperpanjang SITU dan akan mendaftarkan ke sistem online, namun gagal, dikarenakan berkasnya belum lengkap.
“Alfaizin dari pihak SPBU sudah datang ke sini untuk mendaftarkan legalitasnya ke sistem online, namun ditolak oleh sistem, makanya sampai sekarang SITU dan NIB nya belum bisa kita keluarkan. Padahal mereka itu sudah kita kasih Surat Keterangan (Suket) bahwa mereka dalam pengurusan izin selama 1 bulan untuk mempersiapkan kelengkapannya, namun hingga saat ini belum juga diantarkan kelengkapan bahannya,” jelas Fathoni.
“Selama pihak SPBU tak bisa menunjukan berkas sesuai aturan, kami tidak bisa memperpanjang izin. Berkas yang diajukan bukan atasnama pemilik SPBU. Hal itu yang membuat izin tak bisa diperpanjang,” ujar Fathoni.
Dikonfirmasi terpisah per telepon, bagian BBM Retail Pertamina Jambi, Iyan, mengatakan pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) bisa saja distop ke SPBU 24.372.21. Namun penyetopan pengiriman ke SPBU harus ada pengajuan dari pemerintah daerah melalui Dinas Perizinan.
“Kalau masalah izin itu kewenangan dari pemerintah daerah. Kami tidak bisa melakukan penyetopan pengiriman tanpa ada surat usulan dari pemerintah daerah,” ujar Iyan beberapa waktu lalu.
Dijelaskan Iyan, jika Pemda Bungo menetapkan aturan dan mengusulkan penghentian pengiriman sementara karena izin tak diperpanjang, tak serta merta mengurangi kuota BBM ke kabupaten Bungo.
“Jatah BBM ke Kabupaten Bungo tak berkurang, hanya saja dialihkan ke SPBU lainnya,” jelasnya lagi. (Oni)










