SUARA KERINCI – Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Kerinci, meminta seluruh pelamar CPNS Lingkup Pemkab Kerinci yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi untuk melakukan Registrasi ulang Kartu Ujian.
Kepala BKPSDMD Kabupaten Kerinci, melalui Kasubbid Pengadaan, Hadismanto, saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (07/01/2020) mengatakan, maksud dilakukannya proses Registrasi ulang diawal yaitu, agar saat pelaksanaan ujian Tes CPNS nantinya dilokasi ujian panitia tidak sibuk lagi memberikan Stempel dan tanda tangan di Kartu Ujian Peserta.
“Berdasarkan pengalaman Tes CPNS tahun 2018 lalu, sebelum tes dimulai para panitia seleksi daerah sibuk melakukan proses Registrasi ulang di Lokasi tes. Sehingga memakan waktu yang lama. Ditambah lagi saat jumlah peserta tes CPNS di lingkup Pemkab Kerinci yang mencapai 4.400 lebih peserta, maka untuk itu registrasi kita lakukan di awal sebelum tanggal 15 Januari mendatang,” ungkap Hadismanto.
Ditambahkan Kabid Pengadaan, proses registrasi Kartu Ujian CPNS dilakukan saat jam kerja di kantor BKPSDMD Kerinci, dengan syarat membawa : Kartu Ujian Print Out 2 Rangkap, Surat Pernyataan bersedia tidak pindah selama 10 Tahun, dan Resi Pos Asli.
“Meski tidak diwajibkan dan tidak tertera di juknis dari pihak BKN, namun peserta tes CPNS di lingkup Pemkab Kerinci diminta untuk datang ke kantor BKPSDMD Kerinci melakukan registrasi ulang,” paparnya.
Untuk peserta tes CPNS lingkup Pemkab Kerinci yang berasal dari luar daerah dapat menggunakan surat kuasa agar bisa diwakilkan oleh orang lain saat melakukan Registrasi ulang. Dan jika ada peserta yang tidak melakukan registrasi ulang di kantor BKPSDMD Kerinci, maka akan ada kebijakan Khusus dari pihak BKPSDMD Kerinci nantinya.
“Saat ini kita masih menunggu jadwal yang ditentukan oleh BKN Provinsi Jambi terkait jadwal pelaksanaan tes, dan untuk lokasi tes yang direncanakan akan diadakan di Kota Jambi,” tutup Hadismanto. (ndy)









