Isu Penggabungan Sungaipenuh ke Kerinci, Ini Tanggapan Pemkot

SUARA SUNGAIPENUH – Pemekaran Kota Sungaipenuh dari Kabupaten Kerinci sudah berlangsung selama 11 tahun, namun persoalan Aset antara Pemkot Sungaipenuh dan Pemkab Kerinci hingga saat ini tak kunjung selesai.

Sejumlah langkah telah ditempuh untuk menyelesaikan masalah aset, salah satunya mengadakan pertemuan antara Pemkot Sungaipenuh dan Pemkab Kerinci yang difasilitasi oleh Gubernur Jambi, Kemendagri, dan KPK.

Dari hasil pertemuan terakhir yang difasilitasi oleh KPK, KPK meminta pihak Pemkot Sungaipenuh dan Pemkab Kerinci menginventarisir jumlah Aset yang belum diserahkan. Namun hingga saat ini proses inventarisir dan lanjutan penyerahan Aset tak kunjung selesai.

Baca Juga :  Pj Bupati Tebo Bantu Makanan Siap Saji Untuk Korban Banjir

Saat ini Penyerahan aset dari Pemkab Kerinci ke Pemkot Sungaipenuh sudah dilakukan 2 tahap, yaitu tahap pertama di Tahun 2013 dan tahap kedua pada tahun 2016, serta yang terakhir penyerahan aset Perusahaan Air Minum Tirta Sakti di tahun 2019.

Persoalan Aset yang belum tuntas selama 11 tahun tersebut, memunculkan isu penggabungan kembali kota Sungaipenuh ke Kabupaten Kerinci.

Menanggapi hal tersebut, Asisten 3 Bidang Administrasi Umum Setda Kota Sungaipenuh, M. Rasyid, MH, saat ditemui diruang kerjanya,Selasa (06/01/2020), dirinya menilai isu tersebut tidak benar dan tidak mungkin terjadi, karena sebagai daerah otonom baru kota Sungaipenuh sudah memenuhi 9 aspek penilaian tim Kemendagri, dan tinggal satu aspek lagi masih berjalan yakni penyelesaian masalah aset.

Baca Juga :  Bupati Tebo Jadi Irup Peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-74

“Kota Sungaipenuh dilahirkan berdasarkan Undang-undang Nomor 32 tahun 2014, yang sekarang sudah dirubah menjadi undang-undang nomor 23 tahun 2014. Dalam undang-undang 23 tahun 2014 ada aturan yang menyebutkan Daerah otonomi baru harus menjalani masa uji coba selama 3 tahun. Maka untuk itu berdasarkan undang-undang tersebut, tidak ada aturan yang mengatur jika aset tidak selesai maka akan digabungkan kembali ke kabupaten asal,” papar M. Rasyid.

Baca Juga :  Pemkot Sungai Penuh Terima Alat PCR dari Pemprov Jambi

Ditambahkan, Asisten Administrasi Umum Setda kota Sungaipenuh, jika isu penggabungan kembali kota Sungaipenuh ke kabupaten Kerinci Benar-benar terjadi, maka akan muncul persoalan baru yang lebih besar.

“Kita tetap berharap agar persoalan penyerahan aset oleh Pemkab Kerinci dapat segera diselesaikan, dan kita minta Pemkab Kerinci kooperatif dalam menyelesaikan persoalan Aset yang belum selesai ini,” harap M. Rasyid. (ndy)