Edi Martono : ASN Yang Berpolitik Praktis Bisa Dilaporkan ke KASN

SUARA SAROLANGUN – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Banwalu) Kabupaten Sarolangun, Edi Martono, saat dijumpai suarabutesarko.com diruang kerjanya, Sabtu (30/11/2019) menyebutkan, bagi para Aparatus Sipil Negara (ASN) yang ikut terlibat melakukan Politik praktis bisa dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pusat, jika tidak mengindahkan teguran dari Bawaslu.

Bawaslu Sarolangun mewarning keras terhadap ASN yang ikut terlibat melakukan politik praktis pada pelansungsungan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jambi 2020 mendatang, namun upaya pencehan yang diutamakan oleh Bawaslu.

Baca Juga :  Tetap Buka DJ dan Langgar Jam Malam, ZEUS Mulai Tabrak Aturan Pemda Bungo

“Upaya pencegahan terhadap keterlibatan ASN dalam Politik praktis ini telah kita lakukan, kami telah menyurati Bupati Sarolangun, juga BKPSDM, nah untuk saat ini upaya pencegahan dulu yang kita utamakan, kedepannya jika upaya pencegahan masih juga melakukan kesalahan sesuai himbauan kita, maka kami akan bertindak tegas, kami merekomendasikan temuan tersebut ke BKN lansung, nanti yang menindak terhadap ASN tersebut adalah pihak BKN, melalui rekomendasi Bawaslu,” jelas Edi Martono.

Sementara itu, sambung Edi, pihaknya telah mengetahui beberapa ASN Sarolangun yang mencoba ikut berpolitik praktis, ia juga menghimbau kepada ASN untuk tidak melakukan sosialisasi secara terang-terangan, menurutnya hal tersebut bisa saja merugikan indipidu ASN itu sendiri.

Baca Juga :  Fachrori Klarifikasi di KASN Terkait Pemberhentian 6 ASN Pemprov Jambi

“Saya lihat di sarolangun telah banyak para ASN yang ikut- ikutan berpolitik dengan tanda yel-yel terhentu, menghadapi pilgub ini ASN harus netral, memang ASN memiliki hak dalam memilih, namun di undang-undang ASN dilarang melakukan politik praktis, maupun terang-terangan mempromosikan kandidat, tahan dirilah, jangan sampai berimbas fatal terhadap ASN itu sendiri, pejabat-pun bisa berhenti lansung dari jabatannya jika memang terbukti berpolitik praktis,” tegasnya.

Baca Juga :  Belasan Alat Berat Diduga Beroperasi di Batu Kerbau

Ia juga menambahkan, terkait baleho kandidat Gubernur yang telah bertebaran belum bisa ditindak, menurutnya saat ini bawaslu baru masuk tahapan rekrutmen penyelenggara, sementara zona bebas pemasangan baleho dan sepanduk juga belum ditentukan.

“Kita belum masuk pada tahapan penertipan, kita juga belum menentukan zona bebas baleho dan sepanduk. Sekarang masih tahapan perekrutan Pengawas ditingkat Kecamatan, nanti Kita masuk pada tahapan penertiban tersebut,” tutupnya. (Sar)