Menagih Hutang Dengan Cara Kekerasan, Seorang Karyawan Koperasi Swasta di Polisikan

SUARA BANGKO – seorang karyawan koperasi swasta dipolisikan oleh nasabahnya sendiri, yakni KT (24) karena saat ditagih dengan cara kekerasan.

Dari kejadian tersebut mengakibatkan mobil korban mengalami kerusakan, bukan hanya itu pelaku pun yakni hengki (27) juga sampai mendobrak kos korban dan masuk ke dalam kosan untuk merampas hp dan ingin melukai korban.

Baca Juga :  Amnah dan Ana Tuntut Keadilan Terkait Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur

Kejadian tersebut terjadi pada minggu lalu, dan korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Bangko.

Baca Juga :  KKU STIA Kelompok IX Siap Mengabdi Untuk Masyarakat Desa Sukadamai

Untuk saat ini pelaku masih di amankan di polsek kota bangko untuk di tindak lanjuti.
Hingga saat ini keluarga pelaku masih menemui korban untuk meminta jalan damai secara kekeluargaan.

Saat di wawancarai di kos-kosan-nya, korban KT mengatakan, ia sudah menanggung sakit hati dan tidak akan berdamai dengan pelaku.

Baca Juga :  Bertemu Dr. Erick, Ini Curhatan Warga Suku Anak Dalam

“Saya sudah terlanjur sakit hati, kita ikuti saja proses huhum, karena negara kita adalah negara hukum,” pungkasnya .(ory)