Gelery Ditaman PKK Dirombak, Kadis DKUKMPP Mengaku Kaget

Ladani : Akan Kita Tinjau Ulang Izin Pakainya, Jika Tidak Desuai Prosedur Galery Akan Kita Kosongkan

SUARA BANGKO – Bangunan Galery tempo dulu adalah tempat mempromosikan kerajinan tangan masyarakat merangin.

Namun saat ini sudah beralih fungsi, selain beralih fungsi juga dijadikan kedai Hamas, namun kedai Hamas juga tidak bertahan lama, pemilik usaha makanan dan minuman Noverman merombak total bangunan Galery tersebut sesuai dengan keinginanya, begitu juga dengan nama usahanya yang baru menjadi Resto Orang Agam, padahal bangunan tersebut adalah aset daerah yang di bangun dengan uang negara.

Baca Juga :  Wabup Tanjabbar Hadiri Rakor Forum LLAJ Dalam Menyambut Bulan Ramadhan 1444 H

Dirombaknya bangunan Galery oleh pihak Resto Orang Agam sontak membuat kaget Muhamad Ladani, Kadis Dinas Koperasi Usaha Kecil Menangah Perdagangan Perindustrian (DKUMPP) Merangin mengaku kaget saat melihat bangunan Galery tersebut ternyata sudah dirombak.

“Abang juga kaget dindo melihat bangunan galery itu sudah dirombak, setahu abang kami saat ini tidak punya anggaran untuk merenopasi bangunan tersebut dan sudah beralih dari nama awal,” kata Ladani.

Lebih lanjut, Ladani juga mengatakan dirinya juga telah menghubungi Kabid Perdagangan dan UPTD Pasar, namun mereka juga mengaku tidak mengetahuinya.

“Abang jugo sudah tanyo dengan Kabid dan UPTD, mereka juga ngaku tidak tau, bahkan abg juga sudah nanya sama sopir abang, tapi dia juga tidak tau,” tegasnya.

Baca Juga :  Semarakkan Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari, Kapolda Jambi Ikut Olahraga Bersama

Terkait pengrusakan dan merubah bangunan Galery yang merupakan aset daerah, pihaknya akan memanggil pihak pengelola dan akan meninjau ulang dokumen dasar pihak pengelola agar bisa menempati Galery tersebut.

“Hari ini saya perintahkan kabid perdagangan kelokasi, siapa yang memberi izin pihak pengelola menempati bangunan tersebut dan akan mencari dokumen dasar mereka saat membuka usaha di tempat itu, setahu saya belum ada izin,” jelasnya lagi.

Baca Juga :  Gubernur Al Haris Lantik DPN dan DPC Permahi Jambi

Menurut Ladani, selain meragukan izin pakai bangunan Gelery tersebut, Ladani juga akan meninjau dokumennya, apakah mereka menyewa atau hanya menempati saja.

“Abang jugo tidak tau siapa yang mengeluarkan izin usaha Resto Orang Agam, apakah dibayar retribusinya atau tidak, jika tidak mereka wajib bayar retribusi untuk menambah target PAD kita,” ujarnya.

Terkait pengrusakan dan merombak bangunan Galery tersebut menurut Ladani harus sesuai prosedur, tidak bisa semaunya pemilik usaha.

“Itukan aset daerah, milik masyarakat, tidak bisa semaunya dibangun sesuai selera mereka,” pungkas Ladani. (ory)