Syaiful Bahri Akan Lapor Perekam Dirinya di Dalam Masjid

SUARA BUNGO – Ketua Partai Koalisi pasangan SZ – Erick, Saiful Bahri beberapa waktu lalu sempat dilaporkan oleh tim petahana dengan dugaan melakukan kampanye ditempat ibadah saat melakukan shalat jumat di salah satu dusun.

Akibat laporan tersebut, Saiful Bahri akan akan segera mengambil tindakan. Ia mengancam akan melaporkan perekam dirinya saat memberi sambutan di dalam masjid.

Baca Juga :  Gugus Tugas Covid-19 Bungo Diminta Segera Uji Swab Mashuri, Pasca Melayat Istri Pasien Positif Covid-19

“Merekam dan melaporkan adalah hak seseorang, namun kita juga harus mengambil tindakan tegas saat percakapan kita direkam dan diinput ke media oleh masyarakat tanpa ada koordinasi,” ungkapnya.

Ia akan melaporkan perekam dirinya ke pihak kepolisian dengan UU ITE No 19 tahun 2016 pasal 31 tentang seseorang yang tanpa hak merekam dan menginput bahkan menyebar luaskan data seseorang tanpa konfirmasi dengan orang yang bersangkutan.

Baca Juga :  Gubernur Al Haris Bahas Ujung Jabung dan Jalur Kereta dengan Menteri Perhubungan

Syaiful Bahri juga mengaku oknum perekam dan menyebar video tersebut sudah ia ketahui.

“Akan kita laporkan, kita sudah tau siapa yang mengambil rekaman dan menyebarnya,” ujar Ketua PKB itu.

Baca Juga :  Barisan Muda dan Tim Relawan Dusun Empelu Siap Menangkan SZ-Erick

Namun, ia mengaku tetap akan menunggu itikad baik dari oknum tersebut untuk mengakui dan meminta maaf atas tindakan yang dilakukannya itu.

“Kita tunggu hingga 3 hari kedepan ini, jika tidak ada itikad baik maka akan kita laporkan ke Polres Bungo,” pungkas Syaiful Bahri. (TMC)