SUARA SUNGAI PENUH – Sat Resnarkoba Polres Kerinci berhasil membekuk terduga penyalahgunaan Narkoba Jenis Ganja yang bernama Hendra Gandi (34) alias Utak, warga Dusun Temengung RT 03, Desa Pondok Agung, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.
Kapolres Kerinci, AKBP Heru Ekwanto, melalui Kasat Narkoba, IPTU Saprizal, dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap salah seorang oknum preman pasar Sungai Penuh dikarenakan menyimpan Narkotika jenis Ganja.
“Benar, penangkapan terhadap diduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis ganja, berdasarkan laporan masyarakat setempat bahwa dirumah pelaku sering dijadikan tempat transaksi Narkoba jenis Ganja. Pelaku diamankan pada Minggu, 31 Mei 2020, sekira pukul 22.30 Wib,” ujar Iptu Saprizal.
Diakui Kasat, bahwa dari tangan pelaku, Satres Narkoba Polres Kerinci berhasil menemukan barang bukti berupa 1 paket kecil narkotika jenis ganja, yang dibungkus didalam kertas tulis yang ada didalam kotak rokok surya. 1 unit handphone, merk Huawei warna hitam yang ada didalam kamar rumahnya.
“Pelaku Hendra alias Utak, merupakan seorang preman pasar sebagai tukang parkir, dan diduga pernah melakukan kasus pemukulan terhadap warga. Dalam tes urine, pelaku dinyatakan Positif AMP dan THC,” bebernya. (ndy)










