SUARA BUNGO – Selain terbukti telah melalaikan dan mengenyampingkan keselamatan para pekerja yang sedang bekerja membangun Jembatan Batang Bungo di dusun Mangun Jayo, Kecamatan Bathin VII, Kabupaten Bungo, ternyata CV. Rayyan Fazah Matalino diduga tidak mengantongi Surat Izin Layak Operasi (SILO) dalam pembangunan proyek belasan milyar tersebut.
Dugaan kontraktor Jembatan Batang Bungo yang belum memiliki SILO atau Surat Keterangan ini terbongkar disaat pihak UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Provinsi Jambi bersama Dinas PUPR Kabupaten Bungo melakukan pengecekan lapangan (Sidak) kelokasi Proyek Jembatan Batang Bungo di Dusun Mangun Jayo, Senin (9/9/2024).
Kasi Pengawasan dan Ketenagakerjaan Asrul mengaku sangat berterima kasih kepada para wartawan yang memberitakan pelanggaran yang telah dilakukan oleh kontraktor, karena tidak mempedomani dan mematuhi aturan terkait K3. Menurutnya kabar para pekerja yang tidak menggunakan pelindung membuat pihaknya tertarik untuk memantau dan memeriksa langsung kelapangan.
Dirinya juga menyebutkan, bahwa seharusnya sebelum proyek itu dimulai, pihak kontraktor sudah harus memberikan Alat Pelindung Diri (APD) kepada para pekerja secara gratis.
Selain masalah APD, Asrul juga menyebutkan bahwa pihak kontraktor juga tidak bisa menunjukkan surat keterangan atau Surat Izin Layak Operasi (SILO). Dia juga mengatakan, bahwa SILO merupakan bukti konkret bahwa Alat K3 yang tersedia untuk para pekerja telah melewati proses pemeriksaan dan pengujian yang ketat serta dapat di operasikan dengan efektif.
“Soal APD nampaknya sudah mulai tertib, karena pihak kontraktor nampaknya sudah menyediakan itu. Hanya saja ketika ditanya Surat Keterangan atau SILO, mereka tidak bisa memperlihatkan itu dan berjanji akan menunjukkan itu beberapa hari kedepannya,” ujar Asrul, Senin (9/9/2024).
Ketika ditanya bagaimana sekiranya kontraktor dari proyek Jembatan Batang Bungo tidak bisa memperlihatkan atau memberikan bukti surat keterangan itu, Asrul mengatakan, bahwa pada dasarnya pihak perusahan wajib memiliki itu. Selain SILO, Perusahaan juga harus ada Surat Izin Operator (SIO). Surat – surat tersebut menurutnya wajib ada sebelumnya proses tender dilakukan.
“Kita lihat beberapa hari kedepan, yang jelas surat keterangan atau SILO maupun SIO akan saya minta, karena saya melihat ada alat berat yang beroperasi dilokasi proyek itu,” terangnya pula.
Asrul kembali menambahkan, bahwa surat keterangan atau SILO tidak mesti diurus sebelum proses tender dilaksanakan. Menurutnya surat-surat itu bisa diurus sebelum tender karena surat itu berlaku 1 tahun. Hanya saja dia kembali memastikan bahwa proses tender surat itu wajib ada.
“Kita masih kasih waktu untuk pihak kontraktor agar membuktikan hal itu. Jika memang ada artinya sudah mengikuti aturan namun jika tidak ada, maka hal itu dipertanyakan,” tutupnya. (Oni)
Komentar