SUARA JAMBI – Sebanyak 1.189 kendaraan angkutan berupa truk yang menyalahi aturan sepanjang tahun 2018 telah ditindak tegas oleh Dinas Perhubungan Kota Jambi.
“Terakhir sampai dengan sidang 7 Desember sebanyak 1.189 kendaraan yang telah ditindak,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi Shaleh Ridho, Jum’at (7/12/2018).
Dikatakannya, dalam penindakan itu mayoritas kendaraan yang tidak lengkap surat-surat nya seperti bukti uji layak jalan kendaraan, uji berkala kendaraan bermotor, selanjutnya kendaraan tonase besar yang melintas di jalur larangan.
Shaleh Ridho juga menghimbau kepada pengemudi atau pemilik kendaraan agar harus melengkapi surat-surat kendaraan demi keamanan dan keselamatan dijalan dan untuk kendaraan tonase lebih yang menyalahi aturan lintas telah disampaikan bahwa telah di pasang banyak rambu larangan masuk untuk kendaraan yang melebihi ketentuan, rambu–rambu tersebut dipasang dipintu masuk kota.
Sambungnya, untuk kedepannya akan diberi sosialisasi kepada pemilik ekspedisi yang ada di Kota Jambi tentang larangan masuk kota untuk kendaraan tonase lebih, dimana muatan yang bertonase lebih harus bongkar muat di terminal angkutan barang di paal 10.
Shaleh Ridho juga mengatakan, dalam penindakan angkutan kendaraan, kedepannya pihak Dishub akan mengevaluasi kinerja personilnya dan juga akan melaksanakan kerjasama baik dari kepolisian dan Denpom.
“Personil akan diperkuat dengan melaksanakan kerjasama pada saat penindakan dengan pihak-pihak terkait seperti kepolisian, denpom, namun bukan hanya disaat penindakan saja, tapi pada saat pengawasan rutin juga akan dilaksanakan giat gabungan,” tutup Shaleh. (Zal)
Komentar