Relokasi Ditunda, Pedagang Minta Ganti Rugi

SUARA JAMBI – Puluhan pedagang Baju Bekas (BJ) yang menjajaki jualannya di pasar angso duo melalui kuasa hukumnya menggugat Pemerintah Provinsi Jambi ke Pengadilan Negeri Jambi.

Kuasa Hukum pedagang BJ, Andri Sirait mengatakan, gugatan itu telah dilayangkan pada tanggal 28 November 2018 lalu di PN dengan nomor perkara 145. Menurutnya para pedagang BJ menolak di relokasikan dan meminta ganti rugi serta kejelasan status 200 pedagang tersebut.

Pedagang BJ angso duo tentu akan mengindahkan dari Pemerintah untuk segera di pindahkan ke lokasi baru, asalkan dengan syarat dan ketentuan yang jelas seperti tempat yang layak dan bersih.

Untuk lapak, kata Andri pedagang mengeluhkan lapak yang hanya berstatus Hak Guna Usaha (HGU) pedagang ini mengeluh ukuran lapak hanya 4×3 meter tak sesuai harapan dan terbilang kecil, ditambah lagi mahalnya harga lapak yakni Rp147 juta serta adanya dugaan lapak tersebut tidak memiliki izin.

Baca Juga :  Keberadaan PT SGP Dirasakan Masyarakat

“Nah kawan-kawan disini menghitung 4×3 itu hanya menghabiskan dana sekitar RP 20 juta, berapa persen ? Jadi pedagang disini bukan menolak program pemerintah, mereka patuh dan taat hukum tapi ayo kita bersama-sama ideologi dari Pancasila itu musyawarah dan mufakat. Nah kalau memang tempat itu layak huni dan sudah diresmikan dan harganya pantas pedagang akan pindah saya yang jamin itu,” jelas Andri, Rabu (30/1/2019).

Baca Juga :  Pemprov Jambi Kembali Raih Opini WTP atas LKPD Tahun 2020

Terhitung 23 Januari-23 Februari 2019 berdasarkan peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2016 durasi yang disediakan selama 30 hari. Maka Andri meminta pemerintah untuk menghargai proses peradilan, serta melakukan mediasi sebelum ada putusan ingkra untuk pindah.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jambi melalui Asisten lll, Sudirman mengatakan akan berembuk kembali dengan para pedagang guna membahas keinginan pedagang.

“Kita akan diskusikan masalah ini, kebenarannya memang secara ril kan sudah jelas, bahwa mereka berada di lahan milik Pemerintah. Kita menerapkan peraturan undang-undang menetapkan Perda, dan kita hormatilah, karena permintaan mereka untuk minta difasilitasi untuk duduk bersama kita hormati,” kata Sudirman.

Baca Juga :  Buka BAD I Pemuda Muhammadiyah, Wako AJB Ajak Para Pemuda Mempersiapkan Diri Menghadapi Era Industri 4.0

Dijelaskannya, bahwa memang sebelumnya para pedagang melakukan gugatan ke pengadilan terkait permohonan ganti rugi.

“Jadi sah-sah saja mereka melakukan gugatan, kami juga menjalankan tugas dari pemerintah. Karena ini tidak bisa berkeadilan juga kalau yang lain pindah tapi yang ini tidak pindah, tapi ya okelah kita hormati itu untuk duduk bersama,” pintanya.

Pada akhirnya petugas gabungan dari Sabhara Polresta Jambi, Satpol PP Kota Jambi dan Provinsi Jambi, serta instansi terkait yang dibantu satu alat berat menunda untuk merobohkan bangunan angso duo lama serta memindahkan para pedagang. Dan akan dilanjutkan musyawarah terlebih dahulu dengan waktu yang telah ditentukan. (Zal)

Komentar