SUARA BUNGO – Proyek senilai Rp6 Milyar lebih tahun anggaran 2025 yang dikerjakan oleh CV. Bangun Sarana Cipta dan telah dilaksanakan sejak tanggal 13 Januari 2025 lalu terancam akan mendapatkan sanksi jika sampai bulan Juli mendatang proyek tersebut tidak selesai dikerjakan.
Puluhan meter Turap Beton Penahan Tebing Pengendali Banjir yang saat ini runtuh di Dusun Batu Kerbau, Kecamatan Pelapat, Kabupaten Bungo menurut Fahmi, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) adalah akibat dari kelalaian pihak kontraktor.
Saat dikonfirmasi suarabutesarko.com, Fahmi mengatakan, bahwa hancurnya turap beton penahan tanah disebabkan kesalahan dari para pekerja yang kurang teliti. Dia juga menyebutkan dibulan Mei kemarin pihak penyedia telah memberhentikan beberapa pekerja akibat ada pekerjaaan yang salah, salah satunya ada beberapa tiang penyangga yang dirubuh karena tidak sesuai dengan gambar. Selain itu pihak kontraktor juga lupa bahwa slop atas belum dislop dan balok penahan untuk ditengah – tengah juga tidak dibikinnya.
“Benar, puluhan meter bangunan itu sengaja dihancurkan karena ada yang retak. Kami juga sudah menginstruksikan agar dibongkar ulang karena ada pekerjaan yang salah yang tidak sesuai spek” ujar Fahmi, Rabu (4/6/2025).
Fahmi juga menyebutkan, bahwa akibat rusaknya bangunan tersebut, dirinya mengaku telah mengutus tim teknis untuk menyelidiki dan memastikan apa penyebab dari kejadian itu dan sampai sekarang mereka masih berada di Batu Kerbau.
“Awalnya hanya 2 blok runtuh namun karena yang lain juga banyak yang retak, maka totalnya 5 blok dirubuhkan. Para pekerja juga sudah diberhentikan dan diganti dengan yang pekerja baru saat ini,” terang Fahmi.
Ketika ditanya apakah hasil investigasi yang dilakukan pihaknya bisa menjamin bahwa pekerjaan yang saat ini masih dilanjutkan dan tidak akan mengakibatkan kembali rubuh, Fahmi menjawab hasil investigasi sudah dibuatkan berita acara dan berharap tidak ada lagi yang runtuh.
Meskipun pekerja saat ini sudah ditambah dan habis lebaran ini akan diberlakukan 2 shiff siang dan malam, namun ketika ditanya bagaimana jika proyek tersebut sampai batas waktu tidak selesai, Fahmi dengan tegas menjawab jika hal itu terjadi maka akan dikenakan denda atau sanksi.
Untuk diketahui, proyek Turap di Batu Kerbau Dengan nomor kontraknya, 002-K/SP/PASNA-BTK/BID.3/BPBD/2025 dengan nilai kontak Rp6.402.455.500, dengan Konsultan Pengawas CV. Bahari Mekanika Consultant, sementara jenis pekerjaannya merupakan Koordinasi Penanganan Pasca Bencana Kab/Kota yang bersumber dari dana Hibah RR BNPB. (Oni)









