SUARA BUNGO – Pelayanan kesehatan di Poli Saraf RSUD H. Hanafie Muara Bungo sejak Senin (12/8/2019) lalu harus terhenti untuk melayani pasien. Hal tersebut penyebabnya adalah karena izin atau Surat Tanda Registrasi (STR) untuk Poli saraf sudah mati.
Pantauan awak media dilapangan, didepan ruangan poli saraf di lantai dasar RSUD H. Hanafie Muara Bungo hanya terlihat petugas melayani beberapa pasien yang akan berobat untuk tujuan poli yang lain, Rabu (14/8/2019) sekitar pukul 10.45 WIB.
Ada beberapa pasien, khususnya yang menggunakan BPJS Kesehatan terlihat diarahkan ke poli penyakit dalam oleh petugas rumah sakit. Selain itu, ada juga yang langsung disiapkan surat rujukannya untuk rumah sakit dengan kelas yang lebih tinggi.
Sementara itu, di ruang Poli Saraf terlihat tidak ada aktifitas pelayanan kesehatan. Hanya terlihat ada beberapa orang petugas jaga yang mondar-mandir didalam ruangan tanpa adanya pelayanan kesehatan.
Menurut sumber yang tidak mau disebutkan namanya, hingga Rabu siang memang masih ada petugas jaga di ruangan tersebut. Namun mereka hanya bertugas untuk memberikan penjelasan kepada pasien maupun keluarga pasien yang hendak berobat terkait tutupnya ruang poli syaraf tersebut.
“Kalau ada pasien yang mau berobat, mereka yang menjelaskannya kalau poli saraf sekarang tidak boleh melayani pasien, karena STR nya mati,” beber sumber, Rabu (14/8/2019).
Lebih lanjut dijelaskan oleh sumber, bagi pasien dengan tingkat penyakitnya yang masih ringan akan diarahkan oleh petugas ke poli penyakit dalam.
“Tapi kalau tingkat penanganannya intensif, maka langsung dirujuk ke rumah sakit yang kelasnya lebih tinggi, seperti RSUD RMT Jambi,” tambah sumber.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bungo, dr. Safaruddin Matondang saat dikonfirmasi via telphon menjelaskan, bahwa dirinya belum mendapatkan kabar terkait matinya STR dokter saraf tersebut.
“Seharusnya orang yang bersangkutan harus melapor ke Dinas Kesehatan, jelaskan kendalanya biar diperpanjang sementara STR nya,” ujar Kadis Dinkes Bungo, dr. Safaruddin Matondang.
Lebih lanjut, Safaruddin matondang juga mengatakan bahwa dirinya belum mengetahui terkait tutupnya Poli Saraf di RSUD H. Hanafie Muara Bungo.
“Seharusnya dokter saraf harus cepat mengurus perpanjangan STR nya, jangan sampai pelayanan poli saraf di RSUD H. Hanafie terhenti,” tambahnya.
Ditanya terkait sanksi terhadap dokter yang mengabaikan STR nya mati, Safaruddin mengatakan, kalau terkait sanksi ada Majelis Kode Etik Kedokteran yang menanganinya.
“Kalau STR mati, tidak boleh melayani pasien, baik di poli saraf maupun ditempat prakteknya. Kalau tetap melayani pasien, bisa diadukan ke Dewan Kode Etik Kedokteran, ketuanya dr. Triolit,” pungkasnya. (Oni)










