Penyelundupan 300 Kg Ganja di Antara Limbah Medis Digagalkan BNN

SUARA JAKARTA – BNN berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ganja seberat 300 Kg dari Aceh melalui jalur darat dengan tujuan ke Cilegon Banten. Dari jaringan ini, BNN mengamankan tiga orang tersangka yaitu DH, M, dan J.

Penangkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat tentang pengiriman ganja dari Aceh ke Banten. Setelah dilakukan penyelidikan, maka pada Jumat, 10 April 2019, BNN menangkap DH di sebuah hotel di daerah Cilegon, Banten. Petugas selanjutnya menggeledah mobil box dan ditemukan 10 karung plastic berisi ganja kering seberat 300 kg. Ganja tersebut disembunyikan di antara karung limbah Medis B3.

Baca Juga :  Brigpol Maidani, Owner Athaya Garden Berikan Donasi Untuk Masyarakat Palestina

“Dari keterangan DH, barang tersebut akan diserahkan pada penerima berinisial M di depan hotel tersebut,” ungkap BBN melalui siaran pers, Kamis (16/5/2019).

Baca Juga :  Bupati Cek Endra Resmi Buka Musrenbang RKPD Tahun 2021

Ini merupakan modus baru dimana karung yang berisi tanaman ganja kering disembunyikan diantara Karung limbah medis B3 untuk menghilangkan bau dan mengelabui petugas.

Selanjutnya, pada tanggal 11 April 2019, sesaat setelah dilakukan serah terima barang, petugas mengamankan M dan J. Seluruh tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor BNN untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  FTIK Gelar Yudisium Bagi 353 Calon Wisudawan IAIN Kerinci 2019

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup. (**)