SUARA BUNGO – Forum Peduli Hijau Bungo (FPHB) bersama aliansi masyarakat kembali melakukan aksi damai, di depan Kantor Pengadilan Negeri Muara Bungo, Rabu (29/7/2020).
Saat aksi di depan Kantor Pengadilan Negeri Muara Bungo, mereka menuntut keadilan dan ketegasan dari aparat penegak hukum. Pendemo juga menuntut aparat untuk mengusut tuntas siapa dalang sebenarnya dibalik aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menggunakan Ekskavator di dusun Batu Kerbau.
“Kami minta kepolisian untuk membebaskan korban provokasi keributan di dusun Batu Kerbau beberapa waktu lalu saat penertiban PETI. Kami menilai ada yang tidak terlibat, namun juga ikut ditangkap oleh polisi,” ucap M. Danil.
M. Danil saat orasi juga mempertanyakan siapa yang dapat membuktikan kalau Kapolsek Pelepat ini mengalami luka tusuk pada saat penertiban PETI itu dilakukan oleh masyarakat. Oleh karena itu, pendemo meminta kepada hakim harus menilai secara objektif.
“Kami mau bertanya, apakah alat berat ekskavator yang beberapa waktu lalu ditahan dan dibakar sebagai barang bukti apakah masih ada disana? Kami dapat informasi bahwa alat berat tersebut saat ini sudah tidak ada lagi dilokasi. Kami tidak yakin kalau Kapolsek Pelepat itu ditusuk oleh masyarakat,” sebut M. Danil.
Pendemo juga mempertanyakan aktor intelektual yang hingga kini belum ditangkap dan masih melenggang bebas. Namun apabila tuntutan mereka tak kunjung tuntas, mereka meminta copot Kapolres dan apabila berhasil, mereka siap mendukung Kapolres untuk kenaikan pangkat.
“Kami minta katakan salah pada yang salah, dan katakan benar bila itu memang benar. Kami minta ke obyektivitas penegakan hukum dalam pengusutan kasus ini. Jika permintaan kami tidak dipenuhi, maka kami akan kembali melakukan aksi,” tegasnya.
Aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri Muara Bungo disambut oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri Muara Bungo, Dwi Pratama Darmawan. Ia mengapresiasi aksi yang berjalan dengan tertib. Dia juga mengatakan bahwa pihaknya siap menerima aspirasi dari para aksi.
“Aspirasi teman teman sudah kami terima. Sedang dalam persidangan dakwaan. Kami berjanji akan melakukan tugas kami sebaik mungkin sesuai aturan yang berlaku,” ucap Dwi.
Terkait permintaan pembebasan, Dwi menyebutkan sesuai dengan fakta persidangan. KUHAP pasal 183. Dia juga menyampaikan bahwa Pengadilan tidak dapat dan tidak ada intervensi dari siapapun dalam persidangan.
“Apakah ada suatu pelanggaran pidana nanti akan terbukti dalam fakta persidangan. Objektifitas-nya itu sudah tugas hakim,” jelasnya lagi.
Terkait alat berat yang diamankan, Kapolres Bungo AKBP Trisaksono Puspo Aji menyampaikan bahwa alat berat tersebut masih dalam penahanan. Selain itu juga dari razia gabungan itu mereka juga mengamankan empat orang tersangka.
“Ekskavatornya masih ada dilokasi. Selain itu, hasil pengembangannya juga kita tangkap lagi, ya ini yang perlu rekan rekan tau, barang bukti 2,9 gram emas, pemiliknya juga sudah kita tangkap. Ini juga salah satu pemodal, orang dari Merangin,” pungkasnya. (Diah)
Komentar