SUARA TANJABBAR – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 telah memberlakukan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) berupa pembatasan jam malam hingga pukul 22.00 Wib.
Seperti yang disampaikan Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi Drs. H Anwar Sadat., M. Ag sebagai upaya pencegahan dan penanganan Covid-19, Pemerintah telah melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) yang ditandai dengan pemberlakuan pembatasan jam malam hingga pukul 22.00 Wib di tempat umum yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
“Kegiatan PPKM ini merupakan tindaklanjut dari kesepakatan bersama saat rapat Satgas beberapa waktu lalu mengingat Tanjab Barat salah satu daerah yang masuk kategori Zona Merah,” ungkap Bupati saat rapat penanganan covid-19 bersama PJ Gubernur Jambi, Dr. Hari Nurcahya Murni., M. Si, Sabtu (5/6/2021).
Dikatakan Bupati, sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang penegakan protokol kesehatan, akan mulai memberlakukan secara tegas pada hari ini 05 Juni 2021.
“Tidak mengunakan masker didenda Rp50.000 per orang sedangkan bagi pelaku usaha dikenakan denda sebesar Rp250.000 – Rp10.000.000,-,” bebernya.
Selain itu dikatakab Bupati, dalam hal pencegahan dan penanganan Covid-19, Satgas Covid-19 Tanjab Barat telah melakukan berbagai upaya mulai dari sosialisasi kewaspadaan dan pencegahan, penyebarluasan informasi perihal pola hidup sehat serta gerakan masyarakat sehat.
“Juga dengan sosialisasi pembatasan sosial dan menghimbau masyarakat untuk lebih banyak beraktifitas di Rumah,” imbuhnya.
Disisi lain, untuk lingkungan Pemerintahan sendiri juga telah disampaikan penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), dan penyemprotan cairan Disinfektan ditempat umum dengan melibatkan unsur TNI, Polri, OPD terkait serta masyarakat yang tergabung dalam Tim relawan berbasis organisasi.
Sementara terkait dengan upaya penguatan pelayanan di bidang Kesehatan sambung Bupati, Pemkab Tanjab Barat mengusulkan pengelolaan Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan dengan 90 Fasilitas pelayanan kesehatan yang tersebar di 13 Kecamatan.
“Baik untuk operasional pelayanan Rumah Sakit Lokasi Kuala Tungkal dan Kecamatan Merlung, serta Operasional pelayanan untuk 16 Puskesmas di 13 Kecamatan,” tukasnya.
Sementara itu, Pj Gubernur Jambi Dr Hari Nurcahya Murni., M. Si mengucapkan terimakasih atas upaya yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat.
“Intinya memang konteks penanganan Covid-19 harus ada kerja ekstra. Tidak boleh main-main pak, ini harus nyata serta Pembelajaran buat kita serta praktek dan contoh nyata dengan harapan bisa berubah menjadi zona kuning dalam waktu segera,” ungkap Gubernur.
Gubernur menambahkan, dalam penanganan Covid -19 memang dibutuhkan keseriusan dari semua pihak. Berdayakan Babhinsa, Babhinkamtibmas.
“Mari bersama kita sukseskan penanganan Covid-19, sehingga ada keseriusan kita dan mohon dilengkapi kekurangan dalam penanganan Covid-19 ini,” pinta PJ Gubernur Jambi.
Turut mendampingi PJ Gubernur Provinsi Jambi saat Rapat Penanganan Covid-19 di Rumah Jabatan Bupati Tanjab Barat yakni Forkopimda Provinsi Jambi, Dinas Kesehatan Provinsi Jambi, Kepala Biro Umum dan Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Jambi. (Reza)










