Pemprov Jambi Nilai Perda Nomor 6 Tahun 2015 Tidak Efektif

SUARA JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi memandang perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Usaha untuk menyesuaikan kondisi ekonomi saat ini.

Rancangan Perda tersebut telah disampaikan langsung oleh Plt. Gubernur Jambi Fachrori Umar dihadapan DPRD Provinsi Jambi dalam paripurna yang digelar pada Senin (19/11/2018) di ruang rapat Gedung DPRD.

Baca Juga :  Ini Yang Di Sampaikan Wakapolri Saat Susun Strategi Pengamanan KTT G20 di Bali

“Retribusi Jasa Usaha merupakan salah satu sumber pendapatan yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintah Daerah, ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” ujar Fachrori.

Baca Juga :  M Dianto: Pelaku UMKM Harus Siap Kembalikan Pinjamannya

Sebagai salah satu sumber pendapatan Daerah, maka retribusi jasa usaha perlu diatur dengan baik dan disesuaikan terhadap indeks harga serta perkembangan ekonomi terkini. Sehingga tidak terjadi ketimpangan yang berpotensi kurang efektif penerimaan ada daerah bersumber dari retribusi.

Baca Juga :  Bupati Adirozal Hadiri Acara Wisuda STIA NUSA

Fachrori mengatakan, perubahan ini sudah dilakukan berbagai pendalaman, harmonisasi dan sinkronisasi agar Ranperda bisa menjadi sempurna dan bermanfaat. Oleh karena itu ia mengharapkan agar Ranperda ini bisa dijadikan Perda. (Zal)