Pemprov Jambi Nilai Perda Nomor 6 Tahun 2015 Tidak Efektif

SUARA JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi memandang perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Usaha untuk menyesuaikan kondisi ekonomi saat ini.

Rancangan Perda tersebut telah disampaikan langsung oleh Plt. Gubernur Jambi Fachrori Umar dihadapan DPRD Provinsi Jambi dalam paripurna yang digelar pada Senin (19/11/2018) di ruang rapat Gedung DPRD.

Baca Juga :  Saat di Geledah, Sejumlah Ruangan Dinas Damkar Sarolangun Dalam Keadaan Terkunci

“Retribusi Jasa Usaha merupakan salah satu sumber pendapatan yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintah Daerah, ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” ujar Fachrori.

Baca Juga :  Satgas Covid-19 Provinsi Jambi Siapkan Tambahan 70 Tempat Tidur Bagi OTG

Sebagai salah satu sumber pendapatan Daerah, maka retribusi jasa usaha perlu diatur dengan baik dan disesuaikan terhadap indeks harga serta perkembangan ekonomi terkini. Sehingga tidak terjadi ketimpangan yang berpotensi kurang efektif penerimaan ada daerah bersumber dari retribusi.

Baca Juga :  Hari ini, Logistik Pemilu 2024 Mulai Didistribusikan

Fachrori mengatakan, perubahan ini sudah dilakukan berbagai pendalaman, harmonisasi dan sinkronisasi agar Ranperda bisa menjadi sempurna dan bermanfaat. Oleh karena itu ia mengharapkan agar Ranperda ini bisa dijadikan Perda. (Zal)