SUARA JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi memandang perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Usaha untuk menyesuaikan kondisi ekonomi saat ini.
Rancangan Perda tersebut telah disampaikan langsung oleh Plt. Gubernur Jambi Fachrori Umar dihadapan DPRD Provinsi Jambi dalam paripurna yang digelar pada Senin (19/11/2018) di ruang rapat Gedung DPRD.
“Retribusi Jasa Usaha merupakan salah satu sumber pendapatan yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintah Daerah, ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” ujar Fachrori.
Sebagai salah satu sumber pendapatan Daerah, maka retribusi jasa usaha perlu diatur dengan baik dan disesuaikan terhadap indeks harga serta perkembangan ekonomi terkini. Sehingga tidak terjadi ketimpangan yang berpotensi kurang efektif penerimaan ada daerah bersumber dari retribusi.
Fachrori mengatakan, perubahan ini sudah dilakukan berbagai pendalaman, harmonisasi dan sinkronisasi agar Ranperda bisa menjadi sempurna dan bermanfaat. Oleh karena itu ia mengharapkan agar Ranperda ini bisa dijadikan Perda. (Zal)