Pasca Putusan Hakim, Ratusan Warga Blokir Jalan Nasional

SUARA KERINCI – Pasca putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Senin Sore (18/2/2019) ratusan warga tiga Desa Seleman, yakni Desa Seleman, Pasar Sore dan Koto Tengah, memblokir ruas jalan Nasional menuju Jambi atau via Sanggarang Agung-Jambi.

Akibatnya, semua jenis kendaraan yang hendak menuju Sungai Penuh menuju Jambi, maupun arah sebaliknya tidak bisa melewati jalan tersebut.

Pasi Intel Kodim 0417/Kerinci, Lettu Inf Sepritno membenarkan adanya pemblokiran jalan akses dari Desa Seleman menuju Sanggaran Agung Kecamatan Danau Kerinci pada pukul 17.35 Wib.

Baca Juga :  BREAKING NEWS..!!! Kapolsek Pelepat Non Aktif Ditemukan Tewas Dipinggir Jalan

Tepatnya di Pasar Sore Desa Seleman telah terjadi pemblokiran jalan dari Desa Seleman menuju Sanggaran Agung Kecamatan Danau Kerinci oleh warga Seleman.

Ini terjadi pasca pembacaan hasil putusan sidang dari Pengadilan Negeri Sungai Penuh, terhadap 3 tersangka pelaku penganiayaan, pengrusakan dan pembakaran di Desa Pendung Talang Genting yang terjadi pada 30 Juli 2018 lalu.

Dari informasi yang diperoleh, masyarakat Desa Seleman tidak mau menerima hasil putusan sidang Pengadilan Negeri Sungai Penuh tersebut yang dinilai terlalu berat terhadap tersangka pelaku penganiayaan, pengrusakan, pembakaran di Desa Pendung Talang Genting. Karena tiga tersangka divonis masing-masing 5 tahun penjara.

Baca Juga :  Serahkan Sertifikat UKW Kepada Tiga Wartawan Muda Di Tanjabbar, Ridwan Pinta Jaga Integritas dan KEJ

“Akibat dari pemblokiran tersebut Akses jalan dari Desa Seleman menuju Sanggaran Agung dan sebaliknya tertutup. Mobilitas kendaraan tidak bisa berjalan sebagaimana mestinya,” kata Pasi Intel.

Sehingga tindakan yang sudah diambil melaporkan ke Komandan, kemudian memerintahkan Danramil 05/DK mengerahkan personilnya membantu pihak kepolisian dilapangan.

Baca Juga :  Wabup Nilwan Yahya Lakukan Monitoring dan Evaluasi KMK, Tahap Awal Kecamatan Bangko dan Bangko Barat

“Kami juga mengadakan pendekatan terhadap tokoh masyarakat setempat dan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian,” pungkasnya.

Untuk diketahui, sebelum melakukan pemblokiran jalan, pada siang senin puluhan massa juga sempat memadati halaman Pengadilan Negeri Sungai Penuh. Dengan maksud untuk memberikan dukungan kepada ketiga terdakwa yakni Jalaluddin, Siti Saleha dan Muhammad Awal, yang hari ini menjalani sidang putusan. Sidang itu sendiri dikawal ketat oleh aparat kepolisian. (ndy)

Komentar