Merasa Dirugikan, Kadul Blokir Jalan Menuju Kantor UPTD Pertanian Kecamatan Limun

SUARA SAROLANGUN – Diduga permasalahan ganti rugi lahan, Kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pertanian yang terdapat di Rt 01, Desa Pulau Pandan, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun berbuntut panjang. Pasalnya jalan menuju UPTD Pertanian di blokir oleh warga.

Saat di hubungi suarabutesarko.com, Sanu, salah seorang warga Desa Pulau Pandan membenarkan hal tersebut, ia menyebutkan, dari sepengatahuannya jalan menuju kantor UPTD Pertanian, Kecamatan Limun tersebut ditutup oleh warga Desa setempat yakni, Kadul.

“Sudah delapan hari jalan menuju Kantor UPTD ditutup, saya tidak mengetahui apa sebenarnya permasalahannya,” ucap Sanu, Kamis (31/10/2019).

Baca Juga :  Armiadi Dipolisikan, Terkait Dugaan Penyerobotan Tanah

Sementara itu, Aprison saudara Kadul saat dihubungi suarabutesarko.com juga membenarkan hal tersebut, bahkan dirinya membeberkan permasalahan yang terjadi, yakni terkait atas ganti rugi lahan pendirian kantor UPTD Pertanian tersebut beberapa tahun yang lalu, hingga kini belum menemukan titik tetang.

“Masalah ini semakin berlarut-larut, masalah ini sebenarnya dari tahun 2017 yang lalu, sebagian dari tanah pendirian UPTD Pertanian memang milik kami, sedangkan Dinas Pertanian juga mengklaim milik Pemda, atas dasar mereka telah membelinya dengan seseorang dan dibuktikan dengan sertifikat,” jelas Aprison.

Baca Juga :  Blokir Jalan, Masyarakat Merangin Minta PT. Delonix Lestari Raya Angkat Kaki Dari Tabir Barat

Lebih jauh Aprison menjelaskan, hingga beberapa Kali melansungkan perundingan namun belum juga ada kejelasan atas ganti rugi tanah tersebut, bahkan dirinya mengecam tidak akan membuka jalan menuju kantor UPTD Pertanian, sebelum permasalahan ganti rugi lahan selesai sepenuhnya.

“Pihak dinas mengatakan mereka memiliki sertifikat atas tanah tersebut, namun kami mau melihat atas nama siapa sertifikat tersebut, pada siapa mereka beli tanah itu, sedangkan kami mengetahui betul batas-batas tanah tersebut, namun saat ini lahan UPTD separohnya memang tanah kami yakni seluah 10 tumbuk, yang jelas sebelum adanya kejelasan kami tidak akan membuka jalan ini,” tegasnya.

Baca Juga :  BPN Bungo Blokir Puluhan Sertifikat Tanah Sengketa di Sungai Mengkuang

Sementara yang membuat Kadul dan keluarga semakin merasa dirugikan, tambahnya Aprison semenjak didirikannya pagar beton kantor UPTD Pertanian tersebut.

“Apalagi sudah dipagar beton, ini jelas sangat merugikan kami, dan nampak sepenuhnya menghilangkan hak kepemilikan tanah tersebut,” cetusnya. (Sar)