Kapir Geruduk Polda Sumut dan Kejatisu, Ini Tuntutannya..!!!

SUARA MEDAN – Koalisi Pemerhati Indonesia Raya Geruduk Polda Sumut dan Kejatisu Minta Untuk Panggil dan Periksa Mantan KA TVRI Sumut (T) dan mantan Kadis Perindag ESDM (M) yang diduga melakukan peyelewengan dan dugaan korupsi, Selasa (22/04/2025).

Kordinator Aksi, Rahmad Situmorang dalam aksinya menyampaikan, bahwa Provinsi Sumatera Utara sedang tidak baik-baik saja, maka dari itu pihaknya mendesak Polda Sumut dan Kejatisu untuk segera memanggil dan memeriksa mantan KA TVRI Sumut (T) dan mantan Kadis Perindag ESDM Sumut (M).

Rahmad Situmorang dalam aksinya menyampaikan, bahwa tuntutan terkait Rehab UPT Pengaduan Konsumen Tahun 2023 Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral diduga Fiktif sebesar Rp400 juta (Jl. sei galang), pengadaan Baju Seragam Pegawai Sebesar Rp800 juta yang dijadwalkan selesai tahun2024 ternyata dibagi tahun 2025.

Baca Juga :  Kapir Akan Bongkar Dugaan Korupsi di TVRI Sumut

Januari dikerjakan UMKM Citra, namun diduga dibeli dari cina, dan diduga tidak transparannya pemeriksaan rutin ke daerah tujuan ke Pombensin SPPD ada, tapi diduga SPPD bodong.

“Timsel BPSK tidak transparan mengakibatkan KKN gaya baru di Disperindag ESDM Sumut,” tegasnya.

Lanjutnya, bahwa Koalisi Pemerhati Indonesia Raya juga menduga TVRI Sumatera Utara sedang tidak baik-baik saja, maka dari itu pihaknya meminta Polda Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk mentersangkakan Mantan Ka TVRI Sumut (T).

Baca Juga :  Diduga Arogan dan Tak Transparan, Gubernur Sumut Disemprot KAPIR Saat Rapat Paripurna

“Mantan Ka TVRI Sumut (T) diduga Mark Up tarif tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 tahun 2024 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan Negara, bukan pajak yang berlaku pada lembaga penyiar public Televisi Revublik Indonesia. Kami minta Kejatisu untuk mengaudit keuangan TVRI Sumatera Utara tahun 2022-2025, diduga telah terjadi peyelewengan Rp4 Milyar pertahun,” tambahnya.

“Diduga terjadi praktik tender (PT Deli Kencana) untuk mencapai target PNBP yang jelas melanggar UU No 9 Tahun 2018. Maka dari itu besar harapan kami kepada Polda SU dan KejatiSU untuk menindaklanjuti permasalahan yang terjadi di tubuh TVRI Sumatera Utara,” lanjutnya.

Baca Juga :  Kepsek SMA Negeri 1 Sunggal Secara Resmi Buka Kegiatan Ramadhan Centre

Maka dari Itu, Koalisi Pemerhati Indonesia Raya (KAPIR) menyampaikan beberapa tuntunan sebagai berikut :

1. Meminta Polda Sumut dan Kejatisu membongkar dugaan korupsi di tubuh Disperindag ESDM Sumut.
2. Meminta Polda Sumut dan Kejatisu mentersangkakan mantan Kadisperindag ESDM (M).
3. Meminta Polda Sumut dan Kejatisu untuk mengaudit keuangan TVRI Sumatera Utara tahun 2022-2025, diduga terjadi peyelewengan R16 Milyar.
4. Meminta Polda Sumut dan Kejatisu memanggil dan memeriksa (T) diduga peyelewengan kekuasaan. (SBS)