Eka Saputra, Pelaku Penabrak Kanit Turjawali Satlantas Polres Bungo Ditetapkan Jadi Tersangka

SUARA BUNGO – Pengendara sepeda motor Honda Beat BH 6955 KP bernama Eka Saputra (19) warga dusun Datar, Kecamatan Muko-Muko Bathin VII, Kabupaten Bungo, yang merupakan pelaku penabrak personil anggota Satlantas Polres Bungo saat melaksanakan Operasi Patuh 2023 didepan Mapolres Bungo pada, Selasa (11/7/2023) lalu sudah ditetapkan jadi tersangka.

Kapolres Bungo, AKBP. Wahyu Bram melalui Kasat Lantas Polres Bungo IPTU Steffan Thomas Lumowa mengatakan, bahwa setelah melakukan gelar perkara kemarin, pengendara sepeda motor penabrak Kanit Turjawali sudah di tetapkan menjadi tersangka.

Baca Juga :  CB150X Urban Explorer Touring, Sinsen Jelajahi Keindahan Alam Air Terjun Ratu Calista Merlung

“Kita sudah selesai gelar perkara pada sore Rabu (12/7/2023) sekira pukul 17.00 Wib dan pengendara sepeda motor atas nama EKA SAPUTRA bin M. FAUZI ditetapkan sebagai tersangka,” ucap IPTU. Steffan Thomas Lumowa, Kamis (13/07/2023).

Dilanjutkan Kasat Lantas, bahwa pelaku ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan tindak pidana yang menyebabkan pengemudi kendaraan bermotor membahayakan orang lain yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, serta dengan cara melawan hukum terhadap petugas saat berdinas melakukan Operasi Patuh 2023.

Diberitakan sebelumnya, “Saat Operasi Patuh 2023, Kanit Turjawali Ditabrak Pengendara Motor, Begini Kondisinya..!!!“. Dia adalah Kepala Unit Pengaturan Penjagaan Pengawalan dan Patroli (Kanit Turjawali) AIPTU. Ari Sujuanta yang ditabrak oleh seorang Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm dan melawan petugas saat sedang melaksanakan pengaturan Lalu Lintas dalam Rangka Operasi Patuh 2023.

Baca Juga :  Buka Lahan Dengan Cara di Bakar, Manawas Warga Babeko Ditangkap Polisi

“Tersangka tidak mau berhenti saat di setop petugas, malahan dia menambah laju kecepatan kendaraannya dan berusaha menghindari serta tidak mengindahkan perintah untuk berhenti sehingga menabrak Kanit Turjawali,” tutup Kasat.

Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat, atau melawan personel Polri yang sedang berdinas, atau dalam 311 ayat (4) Undang Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2009, tentang Angkutan Jalan, atau pasal 213 ayat (2) jo pasal 212 Kitab Undang Undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun penjara atau denda paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). (Oni)

Komentar