SUARA BUNGO – Meskipun tiga tahun tidak mengantongi izin, gudang sekaligus kantor milik PT. Bintang Mas Pusaka (BMP) yang berada di jalan Lingkar, Pal 9, dusun Sungai Mengkuang, kecamatan Rimbo Tengah masih bebas beroperasi.
Pemerintah daerah melalui dinas instansi terkait dinilai sangat lamban dalam menindak pengusaha nakal seperti ini. Pasalnya langkah yang baru dilakukan hanya sebatas memberi Surat Peringatan (SP) satu.
Diketahui, perusahaan tersebut menaungi beberapa distributor. Lima merek dagang yang didistribusikan melalui gudang milik PT. BMP yaitu, Unilever, Pocari Sweat, Frisian Flag, Sasa, dan Dua Kelinci.
Kepala dinas PMPTSP kabupaten Bungo, Safrizal, melalui Kepala Bidang, Informasi, Pengaduan, Pembinaan dan Pengendalian, Yurnalis, kepada awak media mengatakan, jika SP satu tidak diindahkan, maka pihaknya akan memberikan SP dua.
“Kita berikan SP satu dulu, kalau tidak juga di urus, maka akan berlanjut pada SP dua dan SP tiga. Jika masih saja belum diurus, maka langkah selanjutnya akan kita lakukan penyegelan dan penutupan paksa gudang tersebut,” tegas Yurnalis.
Yurnalis mengaku pihaknya sudah mengetahui kantor dan gudang tersebut sudah lama berdiri tanpa mengantongi izin. Karena, pihak perusahan sudah pernah datang untuk menanyakan persyaratan.
“Dulu sudah pernah datang kesini untuk menanyakan persyaratan. Namun, setelah diberitahu syaratnya pihak gudang tidak pernah lagi datang untuk mengurus izin tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, Manager PT BMP, Rival saat dikonfirmasi awak media beberapa waktu lalu membenarkan bahwasanya gudang tersebut tidak memiliki izin. Bahkan manager PT BMP mengakui gudangnya sudah lama beroperasi.
“Memang gudang kami belum ada izin. Gudang kami sudah beroperasi sejak Agustus 2018 lalu. Kita sudah berencana untuk mengurus izinnya. Setelah ini akan kita urus,” pungkas Rival. (Oni)










