SUARA SUNGAI PENUH – Keberadaan PT Cassia Coop yang berkantor di Desa Koto Dumo, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh, kini mulai diperbincangkan oleh masyarakat terdampak kegiatan usaha.
Masyarakat membicarakan dan mempertanyakan tentang program bina lingkungan dan Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) perusahan yang bergerak di bidang Ekspor Kulit Manis itu.
Bagaimana tidak, diduga sejak berdirinya PT Cassia Coop tersebut, hingga sejauh ini belum pernah ada kontribusi kepada Masyarakat sekitar.
Padahal Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT) membebankan kewajiban kepada perusahaan berupa tanggung jawab sosial atau CSR yang dapat diartikan sebagai komitmen perusahaan untuk berperan meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perusahaan, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
“Seharusnya PT Cassia Coop membantu masyarakat sekitar, seperti Desa Koto Dumo khususnya dan Kota Sungai Penuh umumnya dengan CSR, namun sejak berdiri hal itu tidak pernah dilakukannya,” kata sumber yang namanya tidak mau ditulis.
Ditambahkannya, diharapkan pihak terkait ikut mengontrol dengan kondisi seperti ini.
“Pihak terkait harus mengontrol dan memberi teguran keras, jangan pemerintah kota Sungai Penuh diam saja,” bebernya.
Hingga berita ini dipublish,
pihak PT Cassia Coop belum bisa dihubungi. (ndy)









