SUARA BUNGO – Diduga dinas Kominfo dan Persandian kabupaten Bungo mempermainkan dana publikasi untuk rekan-rekan media.
Pasalnya dinas Kominfo Bungo tampak selalu menutupi saat ditanya terkait anggaran publikasi untuk awak media tahun 2021.
Mendapat kabar dari sumber yang terpercaya, katanya anggaran publikasi untuk dinas Komifo dipangkas untuk pembayaran beli mobil dinas Kepala Dinas.
“Kalau gak salah dana publikasi di Kominfo dipangkas lagi kemarin saat recofussing. Kabarnyo sebagian dialihkan untuk pelunasan mobil Kadis,” ujar sumber yang tidak mau disebutkan namanya beberapa waktu lalu.
Terkait hal tersebut, saat awak media mencoba mengkonfirmasikan hal itu kepada Kabid Informasi Publikasi Dinas Kominfo Bungo, Haris, S. Kom. Dia langsung membantah tudingan tersebut.
“Waalaikum salam.. Anggaran publikasi media untuk tahun 2021 berjumlah Rp. 390 Juta. Sedangkan Mobil Kadis Anggaran kegiatan murni Tahun 2020, yang di bayar di tunda bayar awal 2021. Jadi, kalau info tsb adalah tidak benar alias Hoax.. Tks.,” ucap Haris via WhatApp.
Saat ditanya ini di APBD murni atau di APBD-P dan apakah anggaran Rp390 juta itu khusus untuk Publikasi media atau termasuk spanduk dan baleho?
Haris menyebut anggaran Rp.390 juta sepenuhnya untuk pembayaran media yang kontrak dengan Pemkab Bungo
“APBD Murni setelah refocusing terakhir. Khusus Media, diluar Baleho, spanduk. Sebaiknya konfirmasi selanjutnya tidak selesai di wa sj. Tks,” tulis Haris melalui pesan WhatsApp.
Dihari berikutnya, awak media menghampiri Kabid diruang kerjanya, dia mengatakan bahwa rekan-rekan media sudah mulai menandatangani kontrak kerjasama dengan dinas Kominfo dan Persandian.
“Kontrak dindo ado dengan sayo. Dindo mau kontrak atau idak,” tanya Haris.
Ditanya terkait berapa besaran kontrak dan berapa media yang akan dikontrak di tahun 2021? Sang Kabid mengarahkan langsung kepada PPTK-nya.
“Tanya sama ibu Roslaini saja, dia PPTK-nya, saya tidak ikut dalam pembagian untuk jatah kawan-kawan media,” jelas Haris.
Selanjutnya, Roslaini, S. Kom selaku Kasi Pelayanan Informasi Publik dan Media saat ditanya berapa besaran kontrak ditahun ini, dia merasa agak terusik dengan beberapa pertanyaan yang dilayangkan tersebut.
“Online 2 jt, BRG tu SDH diajukan ke bpkad..JD pencairan berdsrkannitu
SDH naik nodin ke bup kebpkad,” ucap Roslaini via WhatApp.
Merasa tidak puas dengan jawaban tersebut, awak media mencoba menanyakan berapa media yang akan dikontrak tahun 2021.
“Adolah daftanyo dimeja tu, awak lagi dirumah,” tambahnya.
Beberapa saat kemudian, sang Kasi mengirimkan list daftar media yang akan bekerjasama dengan dinas Kominfo dan Persandian untuk anggaran tahun 2021.
Terlihat didaftar tersebut yang bekerjasama dengan Kominfo sebanyak 52 media, baik itu media online, media cetak lokal, media cetak provinsi, media TV dan Radio.
Namun, didalam list tersebut pembagian dana publikasi terlihat tidak wajar dan tidak proforsional. Seharusnya sebelum dilakukan penandatanganan kontrak, dilakukan musyawarah dulu dengan perwakilan perusahaan media, agar tidak terjadi miskomunikasi dan tidak berprasangka buruk terhadap dinas instansi terkait.
“Seharusnya pembagian nominal kontrak itu secara proporsioanal saja, biar adil. Karena adil itu tidak mesti harus sama nominalnya. Masak kontrak media cetak Provinsi dan media cetak lokal disamakan dengan kontrak media mingguan dan media bulanan di angka Rp8 juta selama 1 tahun,” ungkap salah satu wartawan media Provinsi.
“Kami yakin, ini pasti ada permainan di Diskominfo Bungo. Di list ini jumlah keseluruhannya cuma Rp260 juta. Padahal kata Kabid kemarin anggaran untuk media tahun 2021 sebesar Rp390 juta. Kemana sisanya yang Rp130 juta lagi,” kesalnya.
Awak media mencoba menghubungi sang Kasi lagi, untuk menanyakan sisa dana publikasi sebesar Rp130 tersebut.
“Ucapan bup Wabup dr HUT prov..dll nak dibayar. Rsnyo dak perlu nak tau isi Priuk nasi rmh kanti, Yg jls duitnyo dk kami Mkn,” bebernya.
“Kl ABG keberatanndg 2 jt…yo dak usah diteken konyrak,” pungkasnya.
Semestinya, kontrak kerjasama antara perusahaan media dengan dinas Kominfo dan Persandian itu dilakukan setelah DPA diterbitkan di awal tahun. Ada apa sebenarnya dengan dinas Kominfo Kabupaten Bungo?
Komentar