SUARA SOLOK SELATAN – Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali marak beraktifitas di Aliran Sungai Batang Hari, tepatnya di Kenagarian Koto Lamo di atas bendungan batu bakawik, Sangir, Nagari Ulang Aling di hulu Sungai Batang Hari.
Tidak tanggung-tanggung, diduga kuat oknum Aparat Penegak Hukum terlibat dalam pembekingan aktifitas PETI tersebut. Hal itu dibuktikan dengan tidak adanya tindakan nyata untuk memberantas dan menangkap pelaku PETI tersebut.
Pantauan wartawan dilapangan, mulai dari hulu Sungai Batang Hari sampai Batu Bakawik, terlihat jelas aktifitas tambang emas ilegal itu marak disepanjang aliran sungai. Terpantau ada sekitar lebih kurang 60 unit alat berat jenis Excavator serta Dompeng dan Kapal Pencari Emas yang saat ini merusak alam Solok Selatan.
Aktifitas PETI ini bukan rahasia umum lagi di Kabupaten Solok Selatan, aktifitas ilegal tersebut ternyata sudah bertahun-tahun berjalan dengan aman tanpa ada penindakan dari APH setempat. Informasi yang beredar dilapangan, diduga ada keterlibatan keluarga orang nomor satu di wilayah tersebut, oknum para wakil rakyat (DPRD) setempat serta pengusaha luar yang diduga terlibat dalam aktifitas tambang emas ilegal di sepanjang Sungai Batang Hari tersebut.
Para pelaku PETI di Solok Selatan ini seakan-akan kebal hukum, mafia tambang emas di Kabupaten Solok Selatan juga seolah menjadi raja yang bisa membayar oknum-oknum APH untuk melindungi usaha ilegal mereka dari segelintir gangguan manusia yang selalu berteriak tidak boleh ada lagi aktifitas ilegal, teriakan tersebut seperti tidak ada gunanya karena penegak hukum diduga sudah terjalin dengan baik rapi dengan pelaku PETI.
Kepada wartawan, Bl (54) warga setempat menduga bahwa, penambang emas itu rata-rata membayar uang kordinasi sebesar Rp25 juta sampai Rp30 juta per unit alat berat jenis excavator untuk bisa beraktifitas. Sedangkan untuk dompeng Rp1 juta. Kalau kapal Rp1,5 juta sampai Rp2 juta. Sementara kalau tambang lobang di gunung tambang urat itu hampir mencapai Rp20 juta.
“Informasinya kalau tidak bayar uang kordinasi akan ditangkap. Kabarnya APH sudah nerima upeti, makanya aktifitas tambang ilegal ini merasa aman saat bekerja,” terangnya.
Warga juga menambahkan bahwa kegiatan tambang emas ilegal ini yang paling berdampak yaitu untuk warga Kabupaten Dharmasraya serta warga Provinsi Jambi, bukan warga Solok Selatan.
Mulai dari air sungai keruh, pekat, berlumpur membuat warga yang tinggal di bantaran Sungai Batang Hari terkhusus Peternak Ikan keramba membuat usaha mereka semakin bangkrut, karena bibit yang di masukkan selalu mati akibat sungai sudah terlalu tercemar akibat aktifitas tambang emas menggunakan alat berat serta memadukan butiran emas mengunakan mercuri.
Dirinya juga menyebutkan, bahwa aktifitas PETI tersebut sudah lama beroperasi di Solok Selatan, namun seakan tidak ada Penegakan Hukum di Kabupaten tersebut.
“Aparat penegak hukum sepertinya tutup mata dengan aktifitas ilegal itu. Seharusnya aktifitas ilegal itu diberantas dan dibasmi, namun semakin lama kegiatan ilegal itu semakin banyak,” tutupnya.
Terpisah, Kapolres Solok Selatan AKBP Arif Mukti melalui Kasat Reskrim Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar saat dikonfirmasi awak media membantah terkait dugaan APH menerima upeti dari pelaku PETI di Solok Selatan.
“Ga benar pak,” tegasnya via WhatsApp, Rabu (21/8/2024).
Kasat Reskrim Polres Solok Selatan juga mengatakan, bahwa pihaknya terus melakukan penertiban. Dan dalam waktu dekat ini pihaknya juga akan melakukan penertiban.
“Sekarang kami upaya penertiban terus pak. Kalau mau ikut gabung dalam penertiban silakan, kami menunggu kalau mau ikut pak,” bebernya.
Saat ditanya kapan pihaknya akan melakukan penertiban penindakan ?
“Dalam waktu dekat ini pak,” pungkasnya. (Oni)
Komentar