Dharmawan Minta Keseriusan Penegak Hukum Menindak Pemilik PETI di Batu Kerbau

SUARA BUNGO – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bungo, Dharmawan F berharap aparat tak tebang pilih dalam penegakan hukum terkait kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di dusun Batu Kerbau.

Dharmawan menilai, saat ini aparat hanya fokus pada kasus penghadangan petugas dan penikaman Kapolsek Pelepat usai razia saja. Namun, persoalan PETI yang menjadi sumber masalah hingga saat ini belum juga tersentuh hukum.

Baca Juga :  Bupati Sukandar dan Wabup Syahlan Ikuti Upacara HUT Bhayangkara via online

“Persoalan awalnya sangat jelas karena PETI. Tapi kenapa sampai sekarang belum ada pemilik alat berat, pemodal dan pembekingnya belum ada yang ditangkap. Tapi katanya kemarin sudah mengantongi nama-namanya,” ucap Dharmawan, Kamis (16/7/2020).

Dharmawan menyebutkan banyak pihak yang terlibat dalam aktifitas ilegal di dusun Batu Kerbau tersebut. Bahkan ada yang berasal dari kalangan pejabat. Namun, belum pernah dipanggil atau diperiksa oleh penegak hukum.

Baca Juga :  Satu Excavator PETI di Batu Kerbau Dibakar dan Empat Orang Pekerja Diamankan

“Saya rasa semua tahu, banyak pejabat yang terlibat. Tapi belum tersentuh hukum. Kenapa cuma masyarakat saja yang dihukum. Jika seperti ini saya takutnya nanti masyarakat hilang kepercayaan terhadap aparat penegak hukum,” tegas Dharmawan.

Untuk diketahui, beberapa waktu lalu Polres Bungo melakukan razia PETI menggunakan alat berat di dusun Batu Kerbau. Diperjalanan pulang usai razia, petugas dihadang oleh ratusan masyarakat hingga terjadi kerusuhan.

Baca Juga :  Air Sungai Batang Pelepat Keruh Akibat PETI, Warga Rantel Ancam Putus Akses ke Batu Kerbau

Dalam kejadian tersebut Kapolsek Pelepat AKP Hendri sempat ditikam oleh masyarakat dan mobil operasional polisi ikut dirusak. Tak tinggal diam, kemudian polisi turun dan berhasil menangkap para pelaku.

Atas kejadian tersebut 17 orang masyarakat ditetapkan sebagai tersangka. Saat pelimpahan perkara sempat terjadi pertengkaran mulut antara penyidik dan jaksa yang menangani kasus tersebut terkait pasal yang didakwakan. (Oni)

Komentar