Bersama 2 Bupati, Wako AJB Juga Penuhi Undangan KPK

SUARA SUNGAI PENUH – Dari Tanggal 4 hingga 5 Maret 2019 Seluruh Kepala Daerah di Provinsi Jambi secara bergantian memenuhi undangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Gubernur Jambi.

Walikota Sungai Penuh H. Asafri Jaya Bakri (AJB) bersama beberapa kepala daerah lainnya turut hadir memenuhi undangan KPK dalam rangka klarifikasi terhadap Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) tahunan yang sudah di sampaikan ke KPK.

Baca Juga :  Digigit Ular, Warga Sungai Ipuh Diduga Disuntik Obat Kadaluarsa di Puskesmas Limbur Lubuk Mengkuang

Kabag Humas Setda Kota Sungai Penuh, Zamri Sidik, menjelaskan undangan yang disampaikan KPK kepada para Kepala Daerah di Provinsi Jambi terkait klarifikasi terhadap LHKPN yang telah disampaikan.

Baca Juga :  Wabup Apri : Status Covid-19 di Bungo Dari Siaga Ditingkatkan Menjadi Tanggap Darurat

“Jadi ini semacam klarifikasi atas laporan tahunan. Bukan karena ada dugaan masalah atau kasus,” ujarnya.

Dijelaskannya juga bahwa LHKPN merupakan kewajiban pejabat negara yang harus di laporkan setiap tahunnya, dalam upaya pencegahan Korupsi.

Baca Juga :  Wako AJB, Tandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS 2020

“Setiap tahun harus di sampaikan daftar seluruh harta kekayaan yang di miliki oleh pejabat negara berdasarkan dengan UU No 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih Bebas dari Korupsi,Kolusi dan Nepotisme,” terangnya. (ndy)