SUARA BUNGO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bungo memanggil belasan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Bungo.
Pemanggilan tersebut dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah ASN terkait Pemilu. Kesemuanya dilakukan melalui media sosial seperti facebook dan lain sebagainya.
“Ada belasan jumlahnya ASN yang lagi kita proses. Saya baru sudah meminta keterangan dari mereka. Abis istirahat siang ini lanjut lagi pemanggilannya,” ungkap Ketua Bawaslu kabupaten Bungo, Abdul Hamid, Senin (15/10/2018).
Lanjut Abdul Hamid, mayoritas pelanggaran oleh belasan ASN ini terkait dengan calon legislatif.
“Ada yang komentar, ada yang nge-like status salah satu caleg. Itu tidak boleh, makanya kita proses,” tegas Hamid.
Terkait dengan siapa saja nama-nama ASN yang diproses, Hamid tidak mau membeberkannya. Namun ia menegaskan jika penindakan itu sesuai aturan dan tidak pandang bulu.
“Mulai dari ASN dengan golongan terendah sampai tertinggi seperti eselon III dan II sudah kita mintai keterangan mereka. Termasuk yang masih keluarga dekat kita yang melakukan dugaan pelanggaran yang sama juga tetap kita proses,” paparnya.
Abdul Hamid mengatakan, pemanggilan ini berdasarkan apa yang telah diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017.
“Dimana salah satu poinnya menyatakan ASN dilarang membagikan, menyukai dan juga komentar di postingan peserta Pemilu seperti di media sosial yang bisa memberikan keuntungan atau merugikan bagi peserta Pemilu,” pungkasnya. (Oni)