Apresiasi Polda Jambi, Ketua Pemuda RT 29: Hukum Pelaku Sesuai UU yang Berlaku

SUARA JAMBI – Ketua Pemuda RT 29, Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi angkat bicara terkait adanya anak yang diduga menjadi korban pelecehan.

Kepada wartawan, Ketua Pemuda RT 29 Usman Arfan SH menyampaikan apreasiasi tinggi kepada Polda Jambi yang sangat cekatan dalam menangkap terduga pelaku pelecehan anak dibawah umur yang menimpa A.

Baca Juga :  Pererat silaturahmi, Irwasum Polri Komjen Pol Ahmad Dhofiri Sambangi Kediaman Irjen Pol (Purn) Bambang Suparsono

Menurutnya, kekuatan netizen juga menjadi faktor lain dalam cepatnya proses penangkapan terhadap terduga pelaku. “Alhamdulillah, terduga pelaku saat ini sudah diperiksa di Polda Jambi. Kami segenap warga mengucapkan terima kasih dan apresiasi tinggi terhadap kinerja Polda Jambi,” ujarnya Kamis (14/11/2024).

Ditambahkannya, dugaan perbuatan amoral yang dilakukan pelaku sempat memantik reaksi keras dari warganya. Beruntung, pelaku bisa dikenali melalui kamera pengintai yang berada di lingkungannya.

Baca Juga :  Jajaran Polda Jambi Siap Kawal Penutupan Operasional Tambang Batu Bara

“Saat ini fokus kami bagaimana membuat rasa trauma yang dialami korban bisa perlahan dilupakan. Tentu korban mengalami trauma berat akibat kejadian yang menimpanya,” tegasnya.

“Kami berharap, terduga pelaku dapat dihukum setimpal sesuai dengan UU Perlindungan Anak,” pungkasnya.

Baca Juga :  Serahkan SK 821 PPPK, Wako Alfin Ingatkan Prioritas Pelayanan Masyarakat

Untuk diketahui, A menjadi korban pelecehan dari terduga pelaku yang disebut-sebut merupakan oknum pegawai di Pemerintah Provinsi Jambi. Saat beraksi, pelaku membawa kendaraan roda empat Honda CRV warna merah. Kejadian ini terjadi pada Kamis (14/11/2024) pagi. (Oni)