SUARA JAMBI – Angka kriminalitas di Provinsi Jambi tahun 2018 mengalami penurunan sebesar 17,74 persen atau 1.817 Kasus. Pada tahun 2018 sendiri tercatat sebanyak 8.472 kasus jika dibandingkan tahun sebelumnya 10. 244 kasus.
Kapolda Jambi Irjen Muchlis menjelaskan rincian kasus tersebut seperti kejahatan konvensional sebanyak 7.772 kasus, tahun lalu 9.196 kasus. 540 kasus kejahatan transnasional, tahun lalu 604. 113 kasus kejahatan kekayaan negara, tahun lalu 161 kasus. Dua kasus kontijensi, dibandingkan tahun kemarin sebanyak 284 kasus.
Kecelakaan lalu lintas tahun ini 1.160 kasus dengan rincian korban meninggal dunia sebanyak 364 orang., 198 luka berat, 1.629 luka ringan. Total kerugian Rp 5,9 Miliar.
Tahun lalu 1.124 kasus dengan jumlah korban jiwa sebanyak 345 orang meninggal dunia, 194 luka berat, 1.522 luka ringan. Total kerugian material Rp 6,1 Miliar. Tindak pidana narkoba tahun lalu terdapat 66,1 Kg sabu, 120 gram ganja, 29.683 butir ekstasi.
“Tahun ini 55,8 Kg sabu, 32 gram ganja, 33.127 butir ekstasi, 345 butir pentilon dan 1 Kg Kokain,” ujar Kapolda.
Sementara untuk penanganan tindak pidana penyelundupan sebanyak enam kasus diungkap oleh Ditpolair Polda Jambi dengan rincian tiga kasus barang campuran, dua kasus baby lobster dan satu kasus minuman keras.
“Tiga kasus baby lobster berhasil diungkap oleh Polres Muaro Jambi dan Polres Tanjab Timur,” jelas Muchlis, Senin (31/12/2018).
Untuk tindak pidana korupsi ditangani oleh Polda Jambi dan jajarannya sebanyak 35 Kasus dan 22 diantaranya sudah tahap P21, dan 13 kasus dalam penyidikan Petugas.
“Untuk kasus ilegal drilling mengalami kenaikan lima kasus dibandingkan tahun lalu yang hanya empat kasus. 4 kasus ditangani Polda Jambi, tiga kasus Polres Batanghari dan dua kasus Polres Muaro Jambi, dengan jumlah tersangka sebanyak 31 orang dan kasus tindak pidana minerba sebanyak 15 kasus, delapan kasus berada di Polres Merangin, lima kasus di Polres Bungo dan dua kasus di Polres Tebo, dengan jumlah tersangka sebanyak 27 orang,” sebutnya.
Muchlis menyebutkan jika Polda Jambi juga memberhentikan secara tidak hormat terhadap 16 anggota kepolisian yang melanggar, angka ini mengalami penurunan dibandingkan tahun lalu sebanyak 19 orang petugas diberhentikan.
Sebanyak 241 pelanggaran yang dilakukan oleh petugas dengan rincian 179 pelanggaran disiplin, 52 petugas KEPP, dan 10 orang pelanggaran pidana.
Terlibat kasus narkoba sebanyak 67 orang dan 43 orang disersi. Sementara untuk tahun lalu, pelanggaran disiplin sebanyak 328 orang, KEPP 44 orang, pidana 19 orang dengan jumlah 391 orang. Narkoba 142 dan disersi 70 orang dan yang diberhentikan secara tidak hormat sebanyak 19 orang. (Zal)
Komentar