Bupati Adirozal Penuhi Undangan KPK Untuk Klarifikasi Harta Kekayaan

SUARA KERINCI – Senin (4/3/2019), Setelah Pelantikan Bupati Kerinci H. Adirozal usai pelantikan, juga memenuhi undangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna mengklarifikasi Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Bupati H.Adirozal di Periksa bersama sejumlah Kepala Daerah di Provinsi Jambi, terkait klarifikasi harta kekayaan yang terdaftar pada tahun 2017-2018, hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya KPK dalam pencegahan Korupsi terhadap .

Baca Juga :  Letkol Inf Evid Nirwan Resmi Gantikan Letkol Arianto Maskare Subagio Pimpin Kodim 0416/Bute

Kabag Humas Setda Kerinci Mountry Friady saat di konfirmasi menyampaikan, bahwa memang betul ada pemeriksaan terhadap Bupati Kerinci Adirozal oleh KPK guna memberikan Klarifikasi LHKPN.

“Iya memang ada pemekriksaan terhadap Bapak Bupati Kerinci,” katanya.

Kabag Humas juga menjelaskan bahwa LHKPN merupakan laporan tahunan daftar harta kekayaan yang wajib di laporkan oleh PNS, Pejabat Negara, Pegawai BUMN/BUMD kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 pada KPK.

Baca Juga :  Bersama Honda Rayakan Kemenangan

“Berdasarkan dengan UU No 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, setiap pejabat negara wajib melaporkan harta kekayaan yang di miliki”

Baca Juga :  H. Fachrori Kukuhkan Pengurus Forum Komunikasi Organisasi Kemasyarakatan

Di sampaikannya juga terkait pemeriksaan Bupati Kerinci bukanlah terkait dengan Kasus Korupsi, hanya mengklarifikasi harta kekayaan yang di miliki.

“Bukan terkait kasus Korupsi, hanya mengklarifikasi harta kekayaan yang di miliki,” tutupnya. (ndy)