Petani Sawit di Limbur Pertanyakan Dasar Penetapan Harga TBS oleh PT Jamika Raya

SUARA BUNGO – Sejumlah petani kelapa sawit di Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang, Kabupaten Bungo, mempertanyakan dasar penetapan harga pembelian tandan buah segar (TBS) yang diberlakukan oleh PT. Jamika Raya terhadap kebun sawit dengan usia tanam sekitar 30 tahun.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah petani, harga TBS yang diterima saat ini tercatat sebesar Rp. 3.086,12 per kilogram. Menurut mereka, besaran harga tersebut dinilai belum disertai penjelasan yang memadai mengenai metode maupun komponen yang digunakan dalam proses penetapannya.

Baca Juga :  Warga Sekar Mengkuang Temukan Tengkorak Manusia di Kebun Sawit

Salah seorang petani, Dion, mengatakan bahwa para petani berharap memperoleh penjelasan yang lebih terbuka mengenai mekanisme penentuan harga TBS.

“Kami berharap ada penjelasan mengenai dasar perhitungan harga tersebut, sehingga petani memahami faktor-faktor yang menjadi pertimbangan perusahaan,” ujarnya.

Sejumlah petani menyampaikan bahwa transparansi menjadi hal yang penting agar tidak menimbulkan perbedaan persepsi antara perusahaan dan petani. Mereka mempertanyakan apakah penetapan harga dipengaruhi oleh usia tanaman, kualitas buah, rendemen, atau indikator teknis lainnya yang diterapkan perusahaan.

Baca Juga :  Wow, Ratusan Pelajar SMP Negeri 2 Bungo di Wajibkan Bayar SPP Rp40 Ribu Perbulan

Selain itu, para petani berharap adanya ruang komunikasi yang lebih terbuka antara perusahaan dan mitra petani guna membahas mekanisme penetapan harga TBS secara bersama-sama.

Sementara itu, Hendra, salah seorang Ketua KUD yang bermitra dengan PT Jamika Raya, mengaku sebagian petani memilih menunda panen sebagai bentuk sikap menunggu adanya kejelasan terkait harga.

“Kami berharap pemerintah dapat membantu memfasilitasi penyelesaian persoalan ini agar tercipta solusi yang baik bagi petani maupun perusahaan, sehingga harga yang diterima petani dapat memberikan kepastian,” katanya.

Baca Juga :  Pesan Wagub Sani Saat Lepas 444 JCH BTH 20, Sempurnakan Rukun Haji, Doakan Jambi dari Tanah Suci

Para petani juga berharap Pemerintah Kabupaten Bungo melalui instansi yang membidangi sektor perkebunan dapat memfasilitasi dialog antara perusahaan dan petani. Menurut mereka, komunikasi yang terbuka diharapkan dapat menghasilkan kesepahaman mengenai mekanisme penetapan harga TBS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, PT Jamika Raya belum memberikan keterangan resmi terkait dasar penetapan harga TBS sebesar Rp3.086,12 per kilogram untuk kebun sawit dengan usia tanam sekitar 30 tahun. (SBS)