Polres Bungo Berhasil Amankan 1 Unit Alat Berat dan 4 Orang Terduga Pekerja PETI di Dusun Baru Pelepat

SUARA BUNGO — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bungo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Kabupaten Bungo. Pada Selasa sore (28/4/2026) sekitar pukul 15.30 Wib.

Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Ilham Tri Kurnia, S.Tr.K., S.I.K memimpin langsung Tim Gunjo dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana Penambangan Emas Tanpa Izin di wilayah Dusun Baru Pelepat, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam aktifitas PETI. Mereka masing-masing berinisial RS (22), M (37), SA (23), dan PI (25). Keempat pelaku langsung diamankan bersama sejumlah barang bukti yang ditemukan dilokasi penambangan.

Baca Juga :  Gubernur Fachrori Resmikan Sirkuit Swarnadwipa Nusantara di Kabupaten Bungo

Selain mengamankan empat orang terduga pelaku, polisi juga menyita satu unit alat berat jenis Excavator merek XCMG Model XE215G warna kuning yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal.

Petugas juga mengamankan sejumlah perlengkapan pendukung aktifitas PETI lainnya berupa selang air, gabang, karpet sabut kelapa, karpet mie warna merah, ember, dulang, serta material yang diduga masih mengandung emas.

Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Ilham Tri Kurnia kepada awak media mengatakan, bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktifitas penambangan ilegal di wilayah Dusun Baru Pelepat. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Gunjo Satreskrim Polres Bungo langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.

Baca Juga :  Ketua DPRD Fajran Hadiri Peringatan Harganas Ke-29 Tingkat Kota Sungai Penuh

“Setelah dilakukan pengecekan dilapangan, tim berhasil menemukan aktifitas PETI menggunakan eksavator. Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Polres Bungo untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Dia juga menegaskan, bahwa Polres Bungo akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk aktifitas Pertambangan Ilegal yang dapat merusak lingkungan dan merugikan negara.

Baca Juga :  Bupati Mashuri Hadiri Pengajian IMKK ke 199

Sementara itu, Kasi Humas Polres Bungo IPTU Bambang JM kepada wartawan pada Rabu (29/04/2026) membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurutnya, saat ini para terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Bungo.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Tim)