Gudang Minyak Sodri Digerebek Polisi, Puluhan Jeringen dan Beberapa Mobil Modifikasi Juga Ikut Diamankan

SUARA BUNGO – Penertiban terhadap Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dilakukan oleh Gabungan Personil Polres Bungo dan Polsek Tanah Sepenggal Lintas, Selasa (16-12-2025) kemarin, membuahkan hasil yang cukup fantastis.

Selama operasi penertiban BBM di SPBU Lubuk Landai Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo kemarin, aparat penegak hukum menemukan salah satu rumah yang terdapat dipinggir jalan sedang menyalin BBM solar dari tangki ke jerigen. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan ada 31 jerigen berisi BBM jenis solar bersubsidi digudang milik Sodri.

Kapolsek Tanah Sepenggal Lintas, Iptu Jalpahdi S. Sy., M.H menerangkan bahwa pada pukul 13.00 wib pihaknya melakukan apel persiapan pelaksanaan Penertiban BBM. Dalam operasi kemarin pihaknya berhasil mengamankan puluhan BBM Jenis Solar yang disimpan digudang salah satu warga yang bernama Sodri.

Baca Juga :  Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Personil Polda Jambi, Ini Penyampaian Kapolres Bungo AKBP Wahyu Bram

“Ada puluhan jerigen berisi Solar ditemukan di gudang milik Sodri. BBM ini dia peroleh dari SPBU Lubuk Landai,” ujar Kapolsek Tanah Sepenggal Lintas.

Operasi penertiban BBM menurut Kapolsek merupakan langkah kongkrit terhadapt penyalahgunaan BBM subsidi yang dilakukan oleh Mafia – Mafia BBM dan memastikan penyaluran BBM tepat sasaran agar dapat mencegah praktik kecurangan (spekulan/pelangsir), serta menjamin keamanan dan ketertiban di area SPBU.

Baca Juga :  Tim Evaluator UGG Tiba di Indonesia

Kapolsek juga menjelaskan bahwa selain mengamankan puluhan jerigen berisi Solar subsidi, pihaknya juga menangkap enam unit mobil yang digunakan oleh para pelangsir BBM yang terdiri dari 1 unit mobil Panther warna dongker dengan nopol BH 1657 RL, 1 (satu) unit mobil panther warna hitam dengan nopol BH 1412 LF, 1 (satu) unit mobil Panther warna biru dengan nopol BH 1938 AS. 1 (satu) unit mobil Panther warna putih dengan nopol BH 9890 WL, 1 (satu) unit mobil PS warna kuning dengan nopol BM 9273 AH dan 1 (satu) unit mobil PS warna kuning dengan nopol K 1521 LB.

Baca Juga :  Gubernur Al Haris Ajak Masyarakat Makmurkan Masjid

“Untuk kendaraan dan galon berisi solar serta pemilik BBM solar bersubsidi dan beberapa orang yang memindahkan BBM solar ke jerigen, pemilik BBM dibawa ke Polres selanjutnya diserahkan ke penyidik reskrim Polres Bungo untuk dilakukan proses Hukum lebih lanjut,” ujarnya pula.

Terpisah, Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi demi menjaga keadilan distribusi serta melindungi kepentingan masyarakat luas.

“Kasian masyarakat lainnya yang sangat membutuhkan, kalau begitu terus kapan masyarakat lain mendapat haknya,” ujar Kapolres Bungo. (Tim)