SUARA BUNGO – Tempat hiburan malam berkedok Karaoke semakin menjamur di Kabupaten Bungo. Meskipun kuat dugaan belum mengantongi izin minuman beralkohol (minol), tempat hiburan malam seperti Kafe Sakura Karaoke, diduga bebas beroperasi sampai pukul 03.00 Wib.
Untuk memanjakan para pengunjung-pengunjung hidung belang, Kafe Sakura Karaoke yang berada tepatnya diseberang Dealer Toyota dipenuhi cewek-cewek penghibur yang berdandan seksi yang siap mendampingi pengunjung yang ingin berkaraoke.
Berdasarkan pantauan awak media dilapangan, Kafe Sakura Karaoke yang baru buka sekitar 6 bulan tersebut menjadi salah satu tempat hiburan yang cukup diminati, karena pihaknya banyak menyediakan wanita penghibur yang selalu standbay untuk menemani para pengunjung.
“Kalau ngeroom di Kafe Sakura Karaoke tidak susah nyari cewek bang. Pemilik Kafe Sakura itu punya banyak stock cewek penghibur,” ujar salah satu pengunjung.
Masih menurut pengakuan para pengunjung, pelayanan yang disediakan Kafe Sakura cukup memudahkan pengunjung untuk mencari wanita pendamping yang siap menemani saat berkaraoke. Pelayanan tersebut menurut mereka tidak ditemukan ditempat hiburan- hiburan lainnya.
“Kalau ditempat lain jika membutuhkan pendamping wanita, maka pihak pengelola karaoke menghubungi cewek-cewek LC freland, tapi kalau di Kafe Sakura tinggal pilih mana yang disukai,” terangnya pula.
Sumber berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) maupun Satpol PP Kabupaten Bungo segera bertindak, karena Kafe Sakura diduga dengan sengaja dan terang-terangan memperdagangkan orang untuk menghibur para lelaki hidung belang.
“Kafe Sakura ini sudah jelas memperdagangkan orang, dengan sengaja menyediakan wanita penghibur untuk menemani para laki-laki hidung belang untuk karaoke. Kami berharap agar APH dan Pol PP Bungo segera bertindak,” harapnya.
Sementara itu, Lia, selaku pemilik Kafe Sakura Karaoke mengaku bahwa Kafe miliknya memang menyediakan pelayanan khusus yakni dengan paket 1 wanita penghibur ditambah satu pasang minuman beralkohol dengan harga Rp350.000/jam.
“Satu paketnya Rp350 ribu sudah dapat 1 cewek dan minuman ber alkohol,” terang Lia, pemilik Kafe Sakura Karaoke.
Lantas ketika ditanya berapa jumlah room dan cewek penghibur yang ada di Kafe Sakura dan dari mana asal cewek penghibur tersebut, pemilik Kafe Sakura menjawab ada beberapa room yang tersedia, sementara cewek penghibur yang ada ditempatnya itu berasal dari luar Bungo.
“Cewek – cewek ini berasal dari luar dan jumlahnya tidak menentu kadang banyak dan kadang sedikit, tergantung jumlah pengunjung,” terangnya.
Untuk diketahui, Menyediakan “cewek penghibur” atau germo/mucikari dapat dijerat pidana menggunakan Pasal 296 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) lama dan Pasal 506 KUHP lama. Selain itu, Pasal 298 KUHP juga bisa digunakan jika menjadikan perbuatan tersebut sebagai mata pencaharian. Dalam UU terbaru, ada juga Pasal 420 dan 421 UU 1/2023. (tim)










