Dugaan Penyerobotan Lahan, Ruswiadi Dilaporkan Ali Asral ke Polres Bungo

SUARA BUNGO – Ali Asral, warga Komplek Villa Sentosa Asri RT 06 RW 003, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, melaporkan dugaan penyerobotan lahan miliknya ke Polres Bungo.

Berdasarkan bukti laporan Nomor STTP,/486/ X /2025/SPKT/RES /Bungo, Ali Asral melaporkan terduga pelaku Ruswiadi alias Edi Suzuki ke Mapolres Bungo pada Kamis, 02 Oktober 2025 kemarin.

Baca Juga :  Satu Orang Pelaku Curat Berhasil di Tangkap Polisi, 3 Orang Dalam Pengejaran

Didampingi Istri dan anaknya, Ali Asral mendatangi SPKT Polres Bungo dengan membawa bukti hak kepemilikan tananya dengan Sertifikat Tanda Bukti Hak Milik Nomor 3429.

Dalam penuturannya, Ali Asral menyampaikan asal muasal dia memperoleh tanah yang ia tegaskan telah bersertifikat atas namanya dirinya itu. Lokasi tanah tersebut berada di SKB, Kelurahan Manggis, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Azroni Cs Serahkan Berkas Tambahan ke Penyidik Polres Bungo

“Tanah tersebut saya beli dari Almarhum Asmuni, pada tanggal 23 Juni 1994,” tutur Ali Asral.

“Kemudian pada tanggal 19 Maret 2019 saya lakukan pendaftaran ke BPN Bungo dengan Nomod 62/HM/BPN-06.03/PTSL/2019. Nomor Urut 188,” lanjut Ali Asral.

Katanya pula, atas dasar itu pula pada tahun yang sama akhirnya pada tanggal 11 April 2019, BPN Bungo menerbitkan sertifikat atas nama Ali Asral dengan nomor 3429.

Baca Juga :  Buka Lahan Dengan Cara di Bakar, Manawas Warga Babeko Ditangkap Polisi

Diakuinya, selama ini memang tanah itu belum dia garap. Dan belakangan ini dia mendapatkan laporan dari Riswinda jika tanahnya itu telah di Dozer oleh seseorang yang diketahui bernama Ruswiadi alias Edi Suzuki. (Oni)