SUARA BUNGO – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Bungo nampaknya semakin dicegah maka semakin menggila. Kegiatan ilegal yang menggunakan alat berat tersebut cukup menggemparkan di wilayah Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo, karena diduga salah satu oknum wakil rakyat juga ikut bermain PETI disana.
Informasi yang berhasil dihimpun wartawan dilapangan, bahwa aktivitas PETI di Kecamatan Pelepat Ilir ini berada di area perkebunan dan berada di pinggir sungai di Dusun Danau, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo di sekitar kawasan perkebunan kelapa sawit. Aktifitas PETI tersebut menggunakan alat berat jenis Excavator untuk mengupas tanahnya.
Informasi yang berhasil dihimpun, salah satu oknum anggota Dewan yang berinisial EM yang saat ini duduk di gedung DPRD Kabupaten Bungo dari Fraksi Demokrat. Menurut informasi dilapangan, bahwa alat berat itu kembali beraktifitas mengupas tanah dan setelah itu baru diolahnya dengan menggunakan mesin Dompeng.
“Alat berat milik oknum anggota Dewan inisal EM itu warga sinilah bang. Alat itu bekerja untuk mengupas tanah bang. Setelah proses pengupasan maka aktivitas dilanjutkan dengan menggunakan mesin Dompeng. Proses pengupasan kalau tidak salah dilaksanakan sekitar 1 Minggu sekali,” tutur salah satu narasumber yang meminta namanya tidak disebutkan dalam berita ini.
“Dulu sempat berhenti, karena alatnya rusak. Sudah lebih satu bulan ini alat berat oknum anggota dewan itu kembali beraktifitas bang,” tambah sumber.
Bebasnya aktifitas PETI di Dusun Danau membuat masyarakat merasa penegakan hukum di Kabupaten Bungo terhadap aktifitas Ilegal semakin diragukan. Sebelumnya selalu digaungkan adanya ZERO PETI di bungo, namun kenyataannya saat ini aktifitas ilegal semakin bebas dan malahan salah satu oknum dewan terang-terangan ikut bermain PETI.
Warga berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) Polsek Pelepat Ilir maupun Kanit Tipidter Polres Bungo segera turun untuk menindak tegas pelaku PETI di Dusun Danau dan segera panggil pemilik alat berat dan pemilik lahan tersebut, karena oknum anggota dewan tersebut sudah jelas bekerjasama dengan pemain PETI.
Untuk diketahui bersama, bahwa Pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Hukuman ini berlaku juga bagi pihak yang menampung, mengolah, memanfaatkan, atau menjual hasil tambang ilegal.
Pasal 158 UU Minerba mengatur bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. (Tim)










