Tiga Saksi Diperiksa JAM PIDSUS, Terkait Dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas Ekspor CPO

SUARA JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 lalu, Kamis (19/5/2022).

Ada lima orang yang sudah ditetapkan jadi tersangka yaitu, IWW, MPT, SM, PTS, dan LCW alias WH.

Baca Juga :  Petani Karet Kampung Hamas Curhat Harga Getah Murah ke Cawabup Dr Erick

Adapun saksi-saksi yang diperiksa yaitu :

1. APP selaku Analis PT Independent Research & Advisory Indonesia, diperiksa terkait penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

2. MW selaku Analis PT Independent Research & Advisory Indonesia, diperiksa terkait penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Baca Juga :  Loyalis AJB, Nuzran, Dahnil, Pusry dan 4 Anggota DPRD Bersatu, Fikar-Yos Semakin Kuat di Tanah Hamparan

3. YB selaku Direktur PT Charoen Pokphand Indonesia, Tbk, diperiksa terkait penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Baca Juga :  Bupati Cek Endra Gelar Halal Bi Halal Bersama Dinas Perkim dan PHL

Pemeriksaan tiga orang saksi itu dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Pemeriksaan saksi tersebut dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat, antara lain dengan menerapkan 3M. (*)