Merasa Ditipu Rp1.262 Miliar, JS Datangi Kantor Maybank Bungo

SUARA BUNGO – Seorang warga Bungo berinisial JS mendatangi kantor Maybank cabang Muara Bungo. Katanya dia merupakan korban penipuan dari Maybank.

Dia datang kesana sambil marah-marah dan membawa spanduk kecil di ikat dipinggangnya yang bertuliskan, “Kami suami dan istri nasabah korban Maybank Cabang Bungo sebanyak Rp1,262 miliar”.

Dia mengaku telah ditipu oleh pihak Maybank, dimana sejak dia bersama istrinya menanamkan modal sebanyak Rp1,262 miliar, hingga kini uang tersebut tidak dibayarkan oleh pihak Maybank cabang Bungo.

Kata JS, dulu, dirinya ditawarkan oleh karyawan Maybank untuk berinvestasi disini. Awalnya dia menanamkan modal Rp700 juta. Uang itu disetor dua kali dengan nominal Rp500 juta dan Rp200 juta atas nama istrinya.

Berdasarkan perjanjian dengan Maybank, uang tersebut akan dibayar setelah tiga tahun berjalan. Namun setelah jatuh tempo sejak April dan Mei 2021 lalu, uang tersebut hanya dibayar oleh Maybank Rp138 juta, selebihnya tidak ada kejelasan hingga saat ini.

“Saya dan Isteri yang jadi korban. Itu untuk akun isteri saya. Akun saya lain lagi,” kata JS.

Untuk akun dia, JS telah menanamkan modal Rp700 juta. Dana tersebut langsung di debit sekaligus kepada Maybank dari tabungan dirinya.

Baca Juga :  Bupati Mashuri Dampingi H. Bakri Tinjau Pembangunan Duplikat Jembatan Batang Tebo

“Jadi total semuanya Rp1,4 miliar. Tapi sudah dicairkan oleh Maybank Rp138 juta. Jadi sisa uang saya dan isteri saya yang masih di Maybank Rp1,262,” tegas JS.

Kata JS, isterinya mulai melakukan investasi pada tahun 2018 lalu. Janjinya pada tahun baru bisa dicairkan. Nah pada tahun 2019, dirinya juga ikut menambah investasi. Setelah jatuh tempo, uang tersebut tidak dibayarkan penuh. Yang dibayarkan hanya Rp138 juta. Setelah ditagih, tidak ada kepastian kapan pihak Maybank untuk membayarnya. Mereka hanya mengulur-ngulur waktu saja.

“Kami tidak pernah tau dan tidak mau tau kemana uang kami di investasi oleh Maybank. Karena kami cuma berurusan sama Maybank,” tegasnya.

Kata JS, dirinya sudah datang ke Maybank Cabang Bungo sejak bulan lalu. Bahkan akhir-akhir ini dirinya datang kesini minimal dua kali dalam seminggu.

Tak hanya datang kekantor ini, namun JS juga membuat spanduk kecil yang bertuliskan “Kami adalah nasabah korban Maybank Bungo, Uang kami Rp1,262 miliar, sampai saat ini tidak dibayar. Bapak ibu mohon kami dibantu” ditempel dibelakang mobil pribadinya.

Baca Juga :  Perusahaan Pers Tidak Wajib Terdaftar di Dewan Pers, dan Wartawan Tidak Harus Mengikuti UKW

Kata JS, dirinya akan selalu mendatangi kantor Maybank dan berkeliling Kabupaten Bungo dengan spanduk itu jika uangnya belum ada kepastian dari Maybank.

“Saya mau uang saya kembali. Rp1,262 itu modalnya. Belum lagi dimasukkan bunganya. Saya mau investasi ini kerena ada bunganya,” jelasnya.

“Kalau tidak ada hasil, mending saya tanam dibelakang rumah saja. Itu uang hasil jual kebun yang saya tanamkan di Maybank,” ulasnya.

Terkait hal itu, Kepala Cabang Maybank Bungo, Junaidi enggan berkomentar banyak terhadap kasus ini, namun dirinya mengiyakan jika JS ini merupakan nasabah dari Maybank cabang bungo.

Dia menyebut jika yang harus memberikan komentar terhadap kasus tersebut adalah pihak Maybank pusat.

“Bapak hubungi saja juru bicara kami,” kata Junaidi.

Junaidi tampak ketakutan. Dia selalu mengelak ketika hendak diwawancarai awak media. Bahkan sebelum terjadi keributan, pihak keamanan melarang keras wartawan untuk meliput kasus ini.

“Tolong ya pak. Tidak boleh moto, tidak boleh bikin video,” kata Security yang bertugas disana.

Baca Juga :  Pemkab Kerinci Salurkan Ribuan Paket Sembako Sumbangan Dari ASN

Katanya, jika hendak meliput, jangan disekitar kantor Maybank Muara Bungo.

“Disini tidak boleh ambil foto dan bikin video. Kalau mau moto, diluar saja. Jangan ada nampak gedung kantor ini, atau tulisan Maybank,” lanjutnya.

Terpisah, Tommy Hersyaputera selaku Juru Bicara Maybank Indonesia menyebut jika Maybank Indonesia, dalam kapasitasnya sebagai Agen Penjual Reksa Dana (APERD), telah meminta Mandiri Manajemen Investasi selaku Manajer Investasi dan juga penerbit produk Reksa Dana Terproteksi Mandiri Seri 147 (CPF147) untuk menindaklanjuti penyelesaian kewajiban pelunasan pokok dan kupon oleh PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM) atas Medium Term Notes (MTN) yang diterbitkannya dan yang menjadi aset dasar Reksa Dana Terproteksi Mandiri Seri 147 (CPF147).

Maybank Indonesia juga telah berkordinasi dan meminta pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memfasilitasi penyelesaian jatuh tempo dan memberikan kepastian bagi investor dari Reksa Dana Terproteksi Mandiri Seri 147 (CPF147).

Maybank Indonesia selaku Agen Penjual Reksa Dana senantiasa berpedoman pada Prospektus Reksa Dana Terproteksi Mandiri Seri 147 (CPF147) serta tunduk pada ketentuan yang berlaku. (*)