Empat Tersangka Tindak Pidana Narkotika Diamankan Polisi

SUARA BUNGO – Empat pelaku tindak pidana Narkotika dengan barang bukti Ganja 4.163,31 gram, Sabu 83,29 gram, dan ekstasi 1,50 gram diamankan satuan Resnarkoba Polres Bungo dalam rentan waktu dua minggu lalu.

Kapolres Bungo, AKBP Mokhamad Lutfi saat Pers Rilis menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut dalam rentan waktu tanggal 1 hingga tanggal 14 September 2020 lalu.

“Dalam waktu dua minggu kita berhasil ungkap tiga kasus tindak pidana Narkotika dengan empat tersangka yang sudah kita amankan beserta barang buktinya,” ujar Lutfi saat pers rilis, Selasa (15/9/2020).

Baca Juga :  Seorang Oknum ASN Pemkab Bungo Bersama Dua Rekannya Diamankan Satresnarkoba Polres Bungo

Empat orang tersangka tersebut adalah Nofriyadi (26) warga Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan. Asroni (26) warga Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan. Rico (35) warga Tanjung Gedang, Kecamatan Pasar Muara Bungo, dan Kholik (33) warga Dusun Bebeko, Kecamatan Bathin II Bebeko, Kabupaten Bungo.

Baca Juga :  Diduga Jadi Pengedar Sabu, Jon Key Diciduk Polisi

Kempat tersangka itu merupakan warga kabupaten Bungo. Polres Bungo mengamankan barang bukti berupa Ganja seberat 4.163,31 gram, Sabu 83,29 gram, dan ekstasi 1,50 gram.

Lanjut Kapolres, barang terlarang itu direncanakan akan disebar oleh tersangka yaitu diwilayah Provinsi Jambi hingga Provinsi tetangga yaitu Sumatera Barat.

“Barang haram ini akan diedarkan tersangka di Kota Muara Bungo, beberapa kabupaten lain ada juga di Sarolangun, termasuk provinsi tetangga, yaitu Dhamasraya, Provinsi Sumatera Barat,” jelasnya.

Baca Juga :  BREAKING NEWS..!!! Toko Buku dan Acesoris AC Milan Kebakaran

Keempat tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) junto pasal 111 ayat (2) Undang Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda Rp1 miliar. (Oni)