Diduga Mark-Up DD 2018 dan 2019, Kades Koto Baru Tanah Kampung Dipanggil Penyidik Kejaksaan

SUARA SUNGAI PENUH – Pihak penyidik kejaksaan Sungai Penuh, mulai melakukan proses penyidikan laporan LSM GNPK-RI terkait dugaan Mark-Up Dana Desa (DD) 2018 dan 2019, di Desa Koto baru, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh.

Baca Juga :  Bupati Adirozal Buka Seminar Pendidikan APSI Kerinci

Menindaklanjuti laporan dugaan penyimpangan dari LSM GNPK tertanggal 12 Mei 2020 lalu, pada 19 Mei 2020 penyidik kejaksaan telah melayangkan surat pemanggilan perdana kepada kades Koto baru, Yuni Hansah. Namun ia tidak bisa memenuhi penggilan dengan alasan sakit.

Baca Juga :  Penyerahan Belasan Anggota KKU STIA Kelompok IX Ke Desa Sukadamai Berlangsung Sukses

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Romi Arizyanto, melalui Kasi Intel, Sumarsono, Jumat (22/5/2020).

“Iya, kita sudah layangkan surat panggilan pertama pada 19 Mei lalu,” sebut Sumarsono.

Baca Juga :  PWB Desak Polres Bungo Amankan Pelaku Pengeroyokan Dua Oknum Wartawan di SPBU Jalan Lingkar

Yang bersangkutan, lanjut dia, belum bisa hadir dikarenakan dalam keadaan sakit.

“Yang bersangkutan mengaku sudah tiga hari sakit, sehingga tidak bisa hadir. Akan kita panggil ulang sudah lebaran,” pungkasnya. (ndy)