Diduga Mark-Up DD 2018 dan 2019, Kades Koto Baru Tanah Kampung Dipanggil Penyidik Kejaksaan

SUARA SUNGAI PENUH – Pihak penyidik kejaksaan Sungai Penuh, mulai melakukan proses penyidikan laporan LSM GNPK-RI terkait dugaan Mark-Up Dana Desa (DD) 2018 dan 2019, di Desa Koto baru, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh.

Baca Juga :  Fachrori : Rekomendasi Pansus Untuk Peningkatan Kinerja Pemprov

Menindaklanjuti laporan dugaan penyimpangan dari LSM GNPK tertanggal 12 Mei 2020 lalu, pada 19 Mei 2020 penyidik kejaksaan telah melayangkan surat pemanggilan perdana kepada kades Koto baru, Yuni Hansah. Namun ia tidak bisa memenuhi penggilan dengan alasan sakit.

Baca Juga :  Wabup Ami Taher Hadiri Pengesahan Ranperda Perubahan APBD 2019

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Romi Arizyanto, melalui Kasi Intel, Sumarsono, Jumat (22/5/2020).

“Iya, kita sudah layangkan surat panggilan pertama pada 19 Mei lalu,” sebut Sumarsono.

Baca Juga :  Ini Capaian Program Aksi Cepat Kota Sungai Penuh Juara Februari - Juni 2025

Yang bersangkutan, lanjut dia, belum bisa hadir dikarenakan dalam keadaan sakit.

“Yang bersangkutan mengaku sudah tiga hari sakit, sehingga tidak bisa hadir. Akan kita panggil ulang sudah lebaran,” pungkasnya. (ndy)