Begini Cara Daftarkan Kartu Pra Kerja..!!!

Johansyah : Provinsi Jambi Mendapatkan Kuota Kartu Pra Kerja Sebanyak 43.320 Orang

SUARA JAMBI – Kementerian Tenaga Kerja (Kemenker) RI melalui pemerintah Provinsi Jambi meluncurkan kartu pra kerja kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja atau yang dirumahkan.

Baca Juga :  Wabup Amir Sakib Buka Bimtek Pengelolaan Keuangan BLUD Puskesmas & RSUD

Kepala Biro Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Provinsi Jambi, Johansyah mengatakan, bagi yang merasa dan berminat bisa mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan sebesar Rp3.550.000.

Baca Juga :  Dianto Sebut Birokrasi Kurang Optimal Dalam Pelayanan Publik

“Provinsi Jambi mendapatkan kuota kartu Pra Kerja sebanyak 43.320 orang,” ucap Johansyah, Selasa (07/04/2020).

Untuk pendaftaran dan persyaratannya yaitu isi data diri dan data perusahaan, setelah itu data dikirimkan ke Kementerian Tenaga Kerja (Kemenker) RI.

Baca Juga :  H. Fachrori : Dengan Bersilahturrahmi Kita Ciptakan Kedamaian Dan Persatuan

“Untuk pendaftarannya bisa di kantor Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jambi,” pungkaanya. (Zal)