Satres Narkoba Kembali Tangkap Pengedar Sabu di Kecamatan Depati Tujuh

SUARA KERINCI – Satres Narkoba Polres Kerinci kembali berhasil meringkus satu orang yang diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu, dengan tersangka berinisial MRD (46) di Desa Lubuk Suli, Kecamatan Depati Tujuh, Kabupaten Kerinci, Selasa (11/02/2020).

Kapolres Kerinci AKBP Heru Ekwanto melalui Kasatres Narkoba Iptu Safrizal, SH mengatakan, penangkapan ini dilakukan sekitar pukul 14.00 Wib siang, berawal dari laporan masyarakat ada seseorang yang sedang bertransaksi Narkotika di rumah yang berlokasi di Desa Lubuk Suli, Kecamatan Depati Tujuh, Kabupaten Kerinci.

Baca Juga :  Pasien Covid-19 di Kabupaten Bungo Terus Bertambah

“Ya sekitar jam dua siang tadi mendapat laporan masyarakat di salah satu rumah ada transaksi jual beli narkoba,” ungkap Kasat.

Kemudian anggota langsung melakukan pengecekan ke lokasi. Saat petugas sampai di rumah tersangka, petugas mendapati tersangka MRD sedang berdiri di pintu belakang rumahnya bersama dengan 2 (dua) orang, yaitu RFD dan S, kemudian petugas mengamankan tersangka MRD.

Baca Juga :  AHM Luncurkan Honda Forza Sebagai Ikon Kebanggaan Skutik Besar

Selanjutnya terang Kasat Narkoba, dilakukan penggeledahan pada diri tersangka ditemukan satu buah dompet merk toko emas yang berisikan satu bungkusan plastik warna bening berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis shabu.

“Ditemukan shabu dari dompet, dua bungkus plastik warna bening berisikan bungkusan plastik warna bening, tiga bungkusan plastik warna bening satu pipet plastik, satu buah gulungan kertas timah, uang tunai sejumlah Rp3.950.000, dua unit HP merk SAMSUNG dan NOKIA dan satu buah korek api gas,” Jelas Iptu Safrizal.

Baca Juga :  Gubernur Al Haris : Kenduri Swarnabhumi Edukasi Mengali Sejarah Sungai Batanghari

Atas perbuatannya, Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. (ndy)