SUARA SAROLANGUN – Hingga Pukul 22.00 Wib, Senin (9/12/2019) Ratusan Massa Aksi dari 12 Desa, Kecamatan Mandiangin, Sarolangun masih bertahan di halaman Kantor Bupati Sarolangun.
Kepada awak media, Koordinator Lapangan (Korlap) aksi yakni Sukiman mengatakan, kedatangan mereka hanya menuntut agar PT. Agronusa Alam Sejahtera (AAS) yang terdapat di Kecamatan Mandiangin untuk dapat mengembalikan hak ganti rugi lahan warga yang diduga dirampas oleh pihak perusahaan tersebut.
Dalam orasinya, Sukiman mengatakan dirinya bersama masyarakat meminta pemerintah daerah untuk segera mencabut izin operasi perusahaan tersebut, jika tidak melakukan ganti rugi terhadap lahan masyarakat setempat yang dirampas oleh pihak PT. AAS tersebut.
Tak hanya itu, pendemo juga menduga pihak perusahaan telah melakukan pembakaran terhadap puluhan hektare lahan yang terdapat di Kecamatan Mandiangin, juga
pihak perusahaan telah berupaya menghilangkan barang bukti terhadap lahan masyarakat yang diambil oleh perusahaan tersebut.
“Sudah jelas, kami disini masyarakat adalah korban, untuk itu kami minta kepada pemerintah untuk segera mencabut izin PT. AAS, kalau pemerintah tidak sanggup bebaskan lahan tersebut, biar kami yang bertindak. Jika belum ada juga kejelasan tentang tuntutan kami ini, dengan terpaksa kami harus menginap di kantor Bupati sampai adanya kejelasan dari pemerintah daerah,” ucapnya dengan lantang dan tegas.
Selain mendatangi kantor Bupati Sarolangun, siangnya para pendemo juga sempat mendatangi kantor DPRD Sarolangun untuk meminta keadilan agar permasalahan masyarakat dengan pihak PT. AAS segera terselesaikan.
Wakil Ketua 1 DPRD Sarolangun, Aang Purnama yang menyambut kedatangan para pendemo mengatakan, bahwa konflik yang terjadi antara masyarakat dan pihak PT. AAS memang sudah lama terjadi, menurutnya sejak tahun 2012 lalu, namun tak kunjung menemukan titik terang penyelesaiannya.
“Intinya ada tiga tuntutan dari masyarakat, yang pertama minta ganti rugi lahan masyarakat yang dijanjikan PT. AAS seluas 4.800 hektar, kedua kembalikan lahan masyarakat tersebut, dan yang ketiga biarkan masyarakat untuk mengambil alih lahan tersebut,” Katanya.
Aang Purnama juga mengatakan, dirinya akan berupaya semaksimal mungkin agar persoalan antara masyarakat dan PT. AAS bisa segera terselesaikan. Ia juga berharap kepada Pemerintah Daerah Sarolangun untuk lebih peka dalam merespon apa yang menjadi keluhan masyarakat.
“Saya yakin selama ini pihak Pemda sudah berupaya untuk menyelesaikan permasalahan ini, namun harus lebih peka lagi, dan direspon dengan baik, agar jangan sampai masalah ini melebar kemana-mana dan jangan sampai terjadi bentrok,” tegasnya.
Melalui mediasi panjang, akhirnya massa membubarkan diri sekira Pukul 22.30 Wib, setelah adanya kesepakatan antara pemerintah daerah dengan massa.
Adapun inti surat kesepakatan tersebut yaitu, Pemerintah Kabupaten Sarolangun dan DPRD siap memfasilitasi pertemuan antara LSM lP3LH serta masyarakat Mandiangin dengan direktur PT. AAS di aula kantor Bupati Sarolangun paling lambat tanggal 16 Desember 2019 mendatang. (Sar)










